Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PPPM) di Kota Tasikmalaya disetujui seluruh fraksi DPRD Kota Tasikmalaya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH., MH. itu sempat mandeg beberapa waktu. Aslim pun mempersilakan tiap-tiap perwakilan fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan dua Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ke-6.
Semua fraksi pada umumnya menyatakan setuju dengan dua Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat lebih tinggi hingga menjadi Perda, Selasa (05/4/2022).
Seperti dikatakan Andi Warsandi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dalam hal ini Gerindra mendukung Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Karena Andi menilai Raperda tersebut merupakan urgensi yang harus segera diselesaikan dan di implementasikan agar penyakit menular di Kota Tasikmalaya bisa teratasi.
Enan Suherlan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut, sejatinya dalam perumusan kebijakan tentu kedepannya harus pula didukung dan mendapatkan fasilitas anggaran yang memadai dari Pemerintah Kota.
Sementara Walikota Tasikmalaya yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ivan Dicksan Hassanudin berterima kasih kepada seluruh fraksi atas tanggapan positif yang diberikan berkaitan dengan Raperda.
“Atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang kita simak tadi bersama telah menyatakan kesepahamannya dan menyatakan dukungan terhadap Raperda yang disampaikan”tutur Ivan.
Selanjutnya, kata Ivan, Raperda ini direkomendasikan untuk segera diproses sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu kami dari Pemkot tentunya mengapresiasi dan akan menindaklanjuti yang menyesuaikan dengan tata tertib yang akan diatur oleh mekanisme yang ada di DPRD”ucapnya.
Lalu Ivan berharap, agar dalam waktu dekat Raperda ini bisa segera dibahas bersama, diskusikan, kemudian disepakati.
Sehingga bisa segera diimplementasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kita selaku penyelenggara pemerintahan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Malby)