Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Meningkatnya penyebaran Covid-19 di daerah Jakarta diantisipasi dengan “Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan” yang digelar di 9 titik pusat keramaian yaitu,Dadaha Sport Centre, Jalan Dadaha, Pasar Wetan Tasikmalaya, Pasar Cikurubuk, Pasar Pancasila, Jalan Tentara Pelajar, Jalan KH. Zaenal Mustofa, Jalan Nagarawangi dan Jalan Padayungan Kota Tasikmalaya, Selasa (15/09/2020)
Dalam penekanan penyebaran Covid-19 Tim gabungan diturunkan untuk menekan penyebaran Covid-19, dalam kegiatan pelaksana “Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan” ini diikuti oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, Kabag Ops Polres Tasikmalaya kota, Kabag Sumda Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, Kanit Dikyasa Satu lantas Polres Tasikmalaya Kota, Personil TNI dan Polri dan Personil Pol PP Kota Tasikmalaya.
AKBP Anom Karabianto S.Ik mengatakan dari hasil Dengan hasil Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini jumlah pelanggaran protokol kesehatan sangat banyak yaitu sanksi sosial 131 orang, denda 4 orang dengan jumlah pelanggara total pelanggar 135 orang.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
“Alhamdulillah dalam kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan berjala lancar”terang Kapolres Tasikmalaya Kota
AKBP Anom Karabianto S.Ik pada media di lokasi kegiatan.
Pelaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19.
“penindakan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Adapun penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19” papar AKBP. Anom Karabianto S.Ik pada wartawan. (indra)