Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – KPU Kabupaten Tasikmalaya kini tengah melakukan Proses sortir dan pelipatan kertas suara Pilkada, Rabu (18/11/2020) dilaksanakan di gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya,
Proses Sortir dan Pelipatan Kertas yang melibatkan ratusan orang tersebut mendapatkan teguran dari pihak Kepolisian. pada proses tersebut, para anggota pelipat kertas suara tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak dan memakai masker. Sontak hal tersebut mengundang kemarahan pihak kepolisian.
Dikatakan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, menyampaikan penyelenggaran pelipatan surat suara tidak mengindahkan prokes ditengah pandemi seperti sekarang ini.
“Kami menegur dan menghimbau penyelengara pelipatan kertas suara ini agar menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak dan memakai masker harus diterapkan. Ini jumlahnya terlalu banyak,”kata AKBP Hendria kepada media usai melakukan sidak.
lanjut Hendria, seharusnya sesuai rapat KPU yakni sebanyak 390 orang. Jadi jumlahnya itu maksimal 10 orang per kecamatan. Besok pun seperti itu, 10 orang per kecamatan. hal tersebut untjk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Ya kami mengimbau agar prokes itu diterapkan, ini untuk kebaikan kita semua,” terang Hendria.
Ditempat yang sama Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, pihaknya mendapati pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pelipatan tersebut, sehingga tim gabungan Polres Tasikmalaya dan Polres Kota Tasikmalaya memberikan teguran keras terhadap penyelenggara.
“Banyak pelanggaran, terutama terkait prokes. Banyak peserta yang tidak memakai masker, yang tidak jaga jarak, dan kapasitas gedung pun jadi masalah,” terangnya.
Jumlah peserta pelipat kertas suara menurutnya, melebihi kapasitas gedung. Terlebih ruangan tertutup.
“Untuk itu, kami langsung menerapkan protokol kesehatan. Kami keluarkan sebagian peserta. Ini kan dilakukan di ruangan tertutup dan kapasitasnya melebihi. Jadi kami keluarkan sebagian,” terangnya.(rian)