Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi PLN Tasikmalaya untuk melakukan Audensi berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum, Listrik Subsidi dan Dana CSR.
Namaun dari hasil audensi tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, oleh karena itu DPD Bapera Kabupaten Tasikmalaya akan melanjutkan Audensi ini kepada DPRD.
Dikatakan Ketua DPD BAPERA kabupaten Tasikmalaya Jajang shundulani, Selasa (30/03/2021) usai beraudensi dengan PLN Tasikmalaya
“Setelah ini kita akan adakan audensi ke dewan DPRD kabupaten Tasikmalaya terkait persoalan yang sama , semakin menarik dimana hak hak kita sebagai warga negara telah dikebiri dan diamputasi oleh arogansi kekuasaan” kata jajang shundulani
Lucu ada peraturan direksi PLN , yang bertentangan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, yaitu undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ini semakin menarik ada apa sebenarnya.
“Sehingga untuk meminta informasi publik ini tentang berapa jumlah rupiah yang dipungut dari rekening listrik masyarakat dalam hal ini konsumen , sedangkan untuk pajak penerangan jalan pihak PLN Tasikmalaya tidak memberikan dengan dalih adanya peraturan direksi, ini sangat lucu dan aneh”tuturnya
“Kita akan audensi lanjutan yang akan difasilitasi oleh DPRD kabupaten Tasikmalaya Tasikmalaya dengan melibatkan instansi terkait PLN dan Dinas perhubungan pemerintah daerah dalam hal ini ,” pungkas Jajang.(rian)