Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Polres Tasikmalaya mengamankan Erwin (42) Warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya karena melakukan tindakan pidana penculikan.
Pelaku menculik korban Gilang Prayoga (17) warga kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecmatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sebgai jaminan utang orang tuanya sebesar Rp 82 juta.
Tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada, hari Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban pukul 23.00. saat itu pelaku E berencana menagih hutang tetapi ornag tua korban tidak ada hanya ada anaknya.
Seperti dikatakan Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono mengatakan, Kepada wartawan di Mako Polres
“Penculikan itu lebih dari 24 jam,” kata Rimsyah, selasa (7/6/2022).
Lanjutnya, pelaku E mengancam korbannya dengan meberikan pilihan. Agar korban mau ikut pelaku memperhatikan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku.
“Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan, dan ditebus oleh orang tua korban,”tururnya.
Tambah dia, motif pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta.
“Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecmatan Tawang saat itu, pelaku tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam untuk.
“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” jelas Rimsyahtono.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan. Saat ini korban tengah mendpatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan tarumanya.
“Saat ini anak tengah mendpatkan penyembuahan traumanya di P2TP2A,”tandasnya