Home / Peristiwa / Tidak Digubris Managemen PT Gojek Indonesia, Ribuan Driver Siap Turun Ke Jalan
IMG-20190816-WA0020

Tidak Digubris Managemen PT Gojek Indonesia, Ribuan Driver Siap Turun Ke Jalan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kesal tidak ada tanggapan dari Management PT Gojek Indonesia Tasikmalaya driver Gojek yg tergabung dalam Forum Gabungan Komunitas Driver Gojek Himpunan Driver Gojek Online (HIDEN) Priangan Timur, menyampaikan tuntutan kepada pihak manajemen PT Gojek Indonesia.

“kami sudah melayangkan beberapa kali surat melalui DPRD Kota Tasikmalaya untuk duduk bersama dengan pihak Management PT Gojek, namun sampai saat ini tidak ada respon sedkit pun dari Management”ungkap Pembina Komunitas Driver Hiddeen Priangan Timur, Ir Nanang Nurjamil saat melakukan Confrensi Pers di Kediamannya,juma’t (16/8/2019).

Lanjut Kang Jamil sapaan akrabnya menambahkan tuntutan ini sengaja Kami sampaikan ke Media agar ada respon dari Pihak Management Gojek.

“apabila tidak ada respon, Kami driver gojek yang sudah teregister sekitar 1500 driver akan melakukan Aksi damai turun Kejalan”tegasnya.

Adapun Tuntutan yang disampaikan adalah, sebagai berikut :

1. Menuntut Adanya kejelasan antara hak dan kewajiban kami sebagai mitra PT Gojek Priangan Timur yg dituangkan secara tertulis dalam kontrak perjanjian kerja

BACA JUGA   Denny Siregar Tidak Diproses, Organisasi Islam Di Kota Tasik Ancam Aksi Besar Besaran

2. Menuntut adanya asuransi kecekalaan tenaga kerja sebagaimana ketentuan persturan undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang kenetenagakerjaan

3. Menuntut agar pihak manajemen PT Gojek tidak melakukan PM secara sepihak kepada pelerja driver gojek, tanpa ada konfirmasi, cross check, klarifikasi terlebih dahulu kepada para pihak yg dikenai PM

4. Menuntut adanya Transfaransi bila ada registrasi mitra baru

5. Menuntut penghapusan order prioritas

6. Menuntut pengaktifan kembali mitra yg terkena notif PM

7. Menuntut pensetaraan penghasilan para pekerja driver gojek, minimum sesuai UMK sebagaimana kenetuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengatur, bahwa : pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum.

8. Menuntut agar segera dibentuk serikat pekerja dan mendaftarkannya ke asosiasi serikat pekerja indonesia serta Disnaker Kota dan Kab. Tasikmalaya.

Demikian surat tuntutan permohonan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya dengan harapan dapat diterima dan dipenuhi. Atas perhatian dan kerjasamana kami sampaikan ucapan terimakasih.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *