Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan yang kini banyak dikeluhkan oleh Kepala Sekolah saat melakukan pencairan dana BOS.
Melalaui Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya H. Undang Syafrudin S, M.Pd. menyampaikan pihaknya sudah banyak mendapatkan keluhan itu apalagi ketika rekomendasi ini bisa dikeluarkan lewat jam kerja.
“Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi ini terkait rekomendasi yang dikeluhkan Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” kata H Undang.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera mengagendakan untuk memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar ini bisa menjadi bahan evaluasi.
“Secepatnya kami akan agendakan untuk memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Meski, mungkin saja Rekomendasi ini dikeluarkan untuk jadi bahan monitoring ataupun pengawasan Dinas Pendidikan akan tetapi jika tidak sesuai dengan regulasi maka harus ada evaluasi.
“jangan membuat kebijakan tanpa ada regulasi yang jelas, pencairan dana BOS harus sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Bagas Suryo anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya permasalahan ini pun menjadi perhatian LSM Jaringan Nurani Rakyat melalui Ketua Janur Uus Firman SE Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya saat melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sarat dengan dugaan pungutan liar.
“pihak Disdik hanya memberi warning bahwa dalam pengambilan harus sesuai arkas, dan sesuai kebutuhan per bulan,” kata Uus Firman.
Sebab, jika Rekomendasi ini dikeluarkan tanpa ada Aturan yang jelas dari Juknis BOS dan aturan yang ada ini akan mengarah kepada dugaan pungutan liar.
“Tim pengaduan manajemen BOS Kota Tasikmalaya saja sudah membenarkan bahwa tidak ada istilah rekomendasi dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, maka Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya harus segera menghentikan istilah rekomendasi ini,” tandasnya (***)