Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Oknum ASN Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya YH, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur seharusnya dilakukan pembinaan secara prosedur sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Seperti disampaikan Icep Hendra Analis SDM Apartur kepada wartawan, senin (01/07/2024) di Ruang Kerjanya.
Menurutnya, yang mengharuskan pembinaan dilakukan oleh atasanya sesuai dengan prosedur surat pemanggilan dan di BAP.
“Nantinya apakah di BAP itu Mengarahkan ke Pelanggaran ringan, Sedang atau berat, nantinya akan disimpulkan dengan saksi jika pelanggaran ringan bisa diberikan saksi Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis” kata Icep Hendra
Lanjutnya, semua itu harus tertuang dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang itu Atasanya (Kepala Disdukcapil)
Pun, dirinya menjelaskan jika pelanggaran di katagorikan Sedang, sebenarnya masih mengacu PP 53 2010.
Saknsinya, penundaan Kenaikan Gaji Berkala, selama Satu Tahun penanduaan Kenaikan Pangkat secara setahun, Penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun jika di katagorikan pelanggaran Berat, saknsinya yaitu penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan. Pemberhentian Jabatan menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 Bulan, Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dari semua tahapan itu, harus disampaikan kepada Laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu PJ Wali Kota.
“Kita akan lakukan koordinasi kepada Disdukcapil untuk menyampaikan tahapan itu harus ditempuh oleh Pimpinannya,” pungkasnya (Rian)