Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – KPU Kota Tasikmalaya mengadakan penyuluhan Hukum kepada badan Adhoc pada pemilihan Gubernur dan Wali Kota 2024.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempertegas kembali kepada badan adhoc bahwasanya apa yang akan dilakukan dalam pelaksanaan tahapan itu harus sesuai dengan regulasi.
Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan S.IP kepada wartawan disela sela acara, kamis (18/07/2024) di Hotel Santika.
“Kita undang PPK Kadiv Hukum, SDM dan PPS se Kota Tasikmalaya yang diharapkan nanti setelah diacara ini Mereka bisa mempertegas ke anggotanya masing masing,” kata Asep Rismawan.
“juga bisa mentransformasikan ke masyarakat luas agar masyarakat bisa memahami regulasi kaitan pilkada yang nantinya masyarakat akan menjadi pemilih yang cerdas Di akhir tahapan 27 Nopember nanti,”tambahnya.
Pun, pada kesempatan tersebut mengundang Tiga Nara Sumber yang diantaranya Prof Fauzan dari UIN Bandung memaparkan kaitan secara global terkait dengan hukum di Pilkada.
Dan Holis Muhlis mantan Ketua KPU yang akan mengetahui dinamika praktek pelaksanaan pilkada yang nanti bisa sharing pengalaman.
Juga selain itu, Ada dari KPU Provinsi yang akan sharing terkait proses penyelesaian sengketa, agar ketika memang nanti ada sengketa sudah siap dalam proses dan aturanya, pungkasnya (Rian)