Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Beberapa aturan dari Kementrian desa mewajibkan pemerintah Desa untuk menyisihkan anggaran Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Dana Desa paling sedikit 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani. Seperti halnya di Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik di Desa ini dialokasikan …
Read More »