Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Para pedagang pasar cikalong kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audiensi dengan dinas terkait ikhwal permasalahan berdirinya Super Market Cahaya yang disinyalir banyak kejanggalan.
Dikatakan salah seorang pedagang pasar Cikalong Ana Rohana usai melakukan audiensi dengan pihak dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya, selasa (02/03/2021)
“adapun yang menjadi kejanggalan masalah letak supermarket Cahaya jaraknya sekitar 400 meter ke pasar tradisional Cikalong, jelas jelas itu disinyalir sudah melabrak aturan karena dalam peraturan presiden (perpres) peratura mentri (permen) dan peraturan daerah (Perda) juga radius atau jarak kalau mau bikin pasar modern atau supermarket dan minimarket itu radiusnya atau jaraknya ke pasar tradisional harus 2,5 kilo meter ke pasar tradisional”Tegas Ana
Lebih Lanjut Ana mengatakan bahwa berdirinya Supermarket Cahaya itu diduga sudah melanggar aturan dan berdirinya Supermarket tersebut disinyalir tidak ada kajian teknis karena jelas jelas itu akan ada dampak kepada warga yang mengais rejeki di pasar Cikalong,baik dampak sosial maupun dampak ekonomi.
“kami semua merasa dibohongi, pasalnya pembangunan Supermarket lagi berdiri dan menuai kontroversi akan tetapi ijin oprasional sudah ada kan ini lucu, masa ijin oprasional bisa mendahului sedangkan pembangunannya juga belum beres dan lagi jadi bahan perbincangan para pedagang pasar”jelas Ana
kami semua menuntut kepada pemerintah atau dinas terkait untuk mencabut ijin oprasional Supermarket Cahaya karena dengan adanya Supermarket tersebut itu akan memicu lumpuhnya usaha kami semua.
“sedangkan kami semua mengais rejeki cuma disana (pasar-red) dan kami semua tidak akan lelah untuk terus mengawal guna adanya keadilan dari pemangku kebijakan yang berwenang”pungkas Ana.(M.muklis)