Home / Organisasi / Struktur Organisasi dan Pengurus IKM Tasikmalaya Periode 2023-2027, Beserta Tugas Dan Fungsinya
PicsArt_02-15-06.54.58

Struktur Organisasi dan Pengurus IKM Tasikmalaya Periode 2023-2027, Beserta Tugas Dan Fungsinya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Setelah melantik pengurus Ikatan Keluarga Minang Tasikmalaya dan Pengesahan Struktur Organisasi Periode 2023-2027, Sabtu Malam lalu (11/02/2023) di Sekretariat IKM Tasikmalaya Jl Lingkar Dadaha Kota Tasikmalaya.

Ketua IKM Tasikmalaya menyampaikan
bahwa telah terjadi perubahan di Organisasi IKM Tasikmalaya.

“sehingga diharapkan, dengan dibuatnya berita ini di media, Masyarakat baik anggota ikm maupun masyarakat umum bisa melihat bidang bidang yang ada di IKM dengan Tugas dan fungsinya” Kata Ketua IKM Tasikmalaya Syahrial, saat ditanya wartawan di acara Musrenbang Badan Kesatuan Bangsa Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, Sehingga dalam pelaksanaan jalanya organisasi semuanya teredukasi dan berjalan dengan lancar, sehingga nanti setiap terjadi satu program tidak terkumpul di Ketua jadi ada bidang yang sudah membidangi.

Berikut Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus IKM Tasikmalaya Periode 2023-2027 serta uraian Tugas dan Fungsi sesuai bidang :

1. Dewan Pendiri
a. Menyelamat organisasi apabila terjadi perpecahan didalam tubuh organisasi dengan menghentikan seluruh
kegiatan pejabat organisasi dan program organisasi.
b. Melakukan pemulihan terhadap organisasi dengan mengambil alih kepemimpinan organisasi sesuai
anggaran dasar rumah tangga (ADRT)
c. Membubarkan serta menglikudasi organisasi secara aturan undang-undang yang berlaku.
d. Merumuskan kebijakan dan keputusan untuk pengembangan dan kemajuan organisasi.
e. Memberikan nasehat, teguran dan sanksi kepada seluruh pejabat organisasi.
f. Mengambil langkah-langkah kebijaksanaan dan keputusan bila terjadi penyimpangan dari tujuan dasar
berdirinya organisasi.
g. Membuat suatu kebijakan dan keputusan strategis penyelamatan organisasi yang tidak bisa diganggu
gugat oleh pihak manapun.
g. Membuat tim formatur untuk pergantian pengurus apabila periode jabatan habis.
h. Melantik dan memberhentikankan pengurus organisasi sesuai keputusan rapat.

2. Dewan Pelindung
a. Melindungi organisasi dari segala bentuk perselisihan, perpecahan dan konflik serta dari penyelewangan
tujuan dasar organisasi.
b. Menyelesaikan setiap permasalahan yang sewaktu-waktu terjadi dalam organisasi
c. Melindungi pengurus organisasi dari pihak – pihak yang menggangu keputusan dan kebijaksanaan serta
program organisasi.
d. Melindungi anggota organisasi dari keputusan dan kebijaksanaan pengurus apabila tidak sesuai dengan
tujuan dasar berdirinya organisasi.
e. Mengawasi dan cegah dini terhadap timbulnya konflik di internal pengurus maupun konflik ditubuh organisasi.
f. Memberikan rekomendasi kepada dewan pendiri untuk mengambil suatu tindakan, kebijakan dan keputusan
apabila terjadi kekisruhan didalam tubuh organisasi yang tidak bisa diselesai.

3. Dewan Penasehat.
a. Memberikan motivasi kepada seluruh pengurus agar tetap konsisten dalam menjalan amanah organisasi.
b. Memberikan masukan, ide, saran dan kritik atas kinerja pengurus organisasi agar lebih baik.
c. Ikut membantu merumuskan kebijakan dan solusi untuk memperlancar pencapaian target program organisasi.

4. Dewan Pembina
a. Memberikan masukan, saran dan ide serta persetujuan kepada pengurus inti atas suatu program yang akan
dilaksanakan dan diterapkan dalam organisasi.
b. Secara aktif mengingatkan dan mengarahkan seluruh pengurus inti agar tetap menjalan tugas sesuai fungsi
masing – masing.
c. memelihara dan meningkatkan semangat dan memberikan motivasi kepada pengurus dalam menjalankan
organisasi secara baik dan benar.
d. Membuat suatu penilaian atas kinerja pengurus dan merekomendasi kepada dewan pendiri untuk mengambil
suatu tindakan dan keputusan.
e. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan dan pencapaian program organisasi.

PENGURUS INTI
1. Ketua
a. Memimpin, mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan serta mengendalikan penyelengaraan
seluruh kegiatan dan pelaksanan seluruh program organisasi.
b. Penanggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi
dan penanggung jawab operasional dalam kelompok-kelompok bidang.
c. Menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam penetapan strategi dan kebijakan penyelenggaraan seluruh
kegiatan dan pelaksanaan seluruh program organisasi.
d. Membuat dan menetapkan suatu keputusan dan kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.
e. Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f. Menandatangani surat-surat penting dalam organisasi dan mengevaluasi kinerja pengurus sesuai bidang.
g. Bertanggung jawab terhadap segala permasalahan dan penyelesaiannya dalam organisasi.
h. Memimpin pelaksanaan rapat intern dan acara – acara seremonial yang dilaksanakan organisasi.
i. Menjalin hubungan komunikasi dan silaturahmi dengan kepala daerah, pimpinan TNI/Polri, pimpinan legislatif,
kajari, ketua pengadilan,tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ketua ormas/LSM, tokoh adat,
aparat pemerintahan, ilmuan dan pengusaha
j. Menghadiri acara undangan formal dan non formal didalam atau luar organisasi.
k.Melakukan kunjungan sosial kepada seluruh anggota IKM dan masyarakat Tasikmalaya pada umumnya.
l. Membuat ide – ide atau gagasan yang bisa meningkatkan kesejahteraan anggota.
m. Mengangkat dan memberhentikan pengurus inti dan memberikan rekomendasi kepada dewan pembina,
penasehat, pelindung dan pendiri tentang pengambilan kebijakan atau keputusan kelangsungan organisasi.

2. Wakil Ketua.
a. Mewakili ketua pada saat ketua berhalangan karena suatu yang penting dan tidak bisa ditinggalkan
b. Membantu ketua dalam bertanggung jawab terhadap kinerja pengurus dan pelaksanaan seluruh kegiatan.
c. Memberi saran dan masukan kepada ketua dalam mengambil kebijakan dalam organisasi.
d. Menggantikan ketua dalam mewakili organisasi atau mengambil kebijakan bila ketua umum berhalangan.
e. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan
rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
f. Mengawasi dan memelihara fungsi kantor kesekretariatan IKM.

3. Sekretaris
a. Membantu Ketua untuk merumuskan konsep pidato, naskah surat menyurat, proposal dan kartu ucapan.
b. Mengatur jadwal pelaksanaan rapat dan mencatat hasilnya
c. mencatat dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
d. Membuat dan menyampaikan pengumuman kedalam dan keluar organisasi
e. Menjadi penghubung komunikasi dalam organisasi.
f. Menjadi pemandu pelaksanaan suatu acara dalam organisasi.
g. Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar bidang.
h. memelihara dan memperbaharui data-data administrasi organisasi dan data perorangan anggota.

4. Bendahara
a. Mencatat semua transaksi uang masuk dan keluar milik organisasi.
b. Menyimpan uang kas organisasi dalam bentuk tunai dan dalam rekening milik organisasi.
c. Mengumpulkan iuran anggota dan sumbangan untuk organisasi
d. Membayarkan tagihan kebutuhan dan belanja organisasi.
e. membuat laporan keuangan dan mengumumkan kepada seluruh anggota.

5. Bidang Pembinaan Mental dan Rohani
a. Menyusun jadwal kegiatan program pembina mental dan rohani islam.
b. Menjadwalkan kegiatan pelaksanaan kegiatan hari besar islam.
c. Menghadiri kegiatan syukuran dan tahlilan yang diselenggarakan oleh anggota.
d. Memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan mental dan rohani islam.
e. Memberikan penyuluhan, nasehat, bimbingan dan dakwah islam ke seluruh anggota.
f. Memimpin kegiatan berdoa, yasinan, tahlilan dan membaca ayat suci Al-quraan.dalam organisasi.
g. Membantu proses pengurusan mayat dan penguburan anggota yang meninggal dunia.

BACA JUGA   Dubes RI Untuk Swiss dan Liechtenstein Pesan Khusus Untuk SMSI

6. Bidang Sosial dan Kesejahteraan
a. Menerima laporan anggota yang sakit, meninggal dunia dan pesta serta membuat pengumumannya di grup.
b. Mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan sosial organisasi serta membuatkan laporan pertanggungjawabannya.
c. Mencarikan dan memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada anggota yang membutuhkan.
d. Membantu proses pengobatan anggota yang sakit dan pemakaman anggota yang meninggal dunia.
e. Membantu mengurus terhadap anggota organisasi yang berstatus fakir, miskin, jompo, yatim piatu,
sakit menahun akut, ODGJ dan Musafir sesuai kemampuan anggota.
f. Membantu mengurus anggota dan masyarakat lainnya yang kena musibah bencana alam, kecelakaan,
kebakaran dan kehilangan sesuai kemampuan organisasi.

7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Menyiapkan alat peralatan dan sarana prasarana ketika organisasi akan melaksanakan suatu kegiatan yang
bersifat formal maupun non formal.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak lain apabila organisasi membutuhkan sound system, alat musik, tenda,
kursi, gedung dan properti yang mendukung kelangsungan suatu acara.
c. Bertanggung jawab dalam menyusun dan mendekorasi awal tempat suatu acara organisasi dan membereskan
tempat tersebut setelah acara selesai.
d. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris milik organisasi serta ikut memelihara dan merawat kantor
sekretariat.

8. Bidang Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Seni dan Budaya
a. Membuat program sesuai pengelompokannya dan membuat jadwal Pelaksanakannya.
b. Mendata keluarga besar IKM yang berprestasi bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya
untuk diberikan penghargaan dari organisasi.
c. Menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sesuai bidangnya dalam jangka tertentu yang bisa
menghadirkan anggota untuk meningkatkan perkenalan dan silaturahmi sesama warga perantau minang.
d. Membuat suatu perlombaan atau pertandingan olahraga dan seni sesama anggota IKM Tasikmalaya maupun
dengan IKM daerah lain.
e. Membuat acara atau berpartisipasi dalam merayakan HUT RI dan HUT Kedaerahan.
f. Berperan aktif dalam memperkenalkan budaya minangkabau kepada generasi muda minang Tasikmalaya
melalui suatu program.

9. Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wanita
a. Mendata jumlah wanita keturunan minang yang berada di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.
b. Membuat program dan pelaksanaannya tentang keterampilan yang bisa meningkatkan perekonomian
keluarga serta
c. Memberikan pembinaan dan pendidikan kepada wanita minang agar bisa menerapkan dan mencontohkan
budaya minangkabau terhadap anak keturunannya.
d. Melakukan bimbingan kepribadian terhadap wanita minang agar bisa menghargai dan dihargai suami serta
keluarga dalam kehidupan sesuai dengan adat istiadat minangkabau.
e. Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada organisasi bundo kanduang agar selalui sesuai tujuan
utama berdirinya organisasi .
f. Menjalin silaturahmi dan koordinasi yang erat dengan pejabat ketua bundo kanduang agar semua program
bisa diterapkan dan dilaksanakan.
g. Menjadi bagian tim mediasi penyelesaian konflik rumah tangga dan keluarga secara adat istiadat dan tata
cara minangkabau
h. Membantu penyiapan tempat dan konsumsi ketika organisasi IKM mengadakan acara untuk kepentingan
masyarakat minang.

10. Bidang Keorganisasian dan Hubungan antar Lembaga.
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi sayap IKM Tasikmalaya
b. Membuat dan memelihara data umum jumlah keluarga minang yang berada diwilayah tasikmalaya.
c. Membuat data lengkap perorangan dan kelurga meliputi keterangan nama, suku, asal daerah, pekerjaan
dan alamat tempat tinggal sesuai KTP atau domisili serta membuatkan KTA organisasi.
d. Menjalin hubungan silaturahmi dengan organisasi lain di luar IKM serta menghadiri undangan kegiatan
organisasi lain.
e. Berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada dalam organisasi serta ikut mengerakan bidang tersebut agar
programnya bisa berjalan dengan lancar.
f. Bekerjasama dan menjadi penghubung antara IKM dan instasi pemerintahan daerah untuk kemajuan
organisasi.

11. Bidang Pengembangan Usaha dan Koperasi.
a. Membuat data lengkap tentang usaha – usaha yang dimiliki oleh anggota IKM.
b. Mempromosikan tempat usaha milik anggota IKM melalui media sosial, media online, media cetak dan
ke pemerintahan setempat agar lebih berkembang.
c. Membuat ide – ide dan terobosan tentang peluang usaha untuk anggota yang belum memiliki pekerjaan
tetap.
d. Membantu membuatkan program keterampilan kepada masyarakat anggota IKM yang membutuhkan.
e. Merumuskan dan membantu proses pengurusan pembentukan koperasi serba guna IKM Tasikmalaya.

12. Bidang Keamanan, Hukum dan Advokasi.
a. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran setiap acara yang dilaksanakan oleh IKM
b. Menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan lingkungan dalam setiap
penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat minang.
c. Membantu mengurus ijin perijinan untuk suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota keluarga
atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi IKM
d. Mendampingi, memediasi dan memberikan bantuan hukum apabila anggota IKM mendapatkan suatu
masalah yang ingin diselesaikan melalui organisasi.
e. Berperan aktif dalam penyuluhan kepada masyarakat minang agar taat hukum dan perundang-udangan.

13. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
a. Menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi kepada anggota IKM maupun publik.
b. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh IKM dan apabila perlu dipublikasikan.
c. Menjalin silaturahmi dengan segala kalangan masyarakat agar bisa menyampaikan informasi tentang
organisasi IKM kepada publik.
d. Membantu mengsosialisasikan program-program organisasi setiap bidang kepada anggota IKM
maupun kepada publik.
e. Membuat dan menyampaikan undangan,ucapan, pengumuman dan pernyataan resmi dari organisasi
kepada anggota IKM, aparat pemerintahan dan masyarakat umum melalui media sosial dan media online.

14. Bidang Badan Amil, Zakat, Infak dan Sedekah ( Bazis)
a. Mengumpulkan, mengkoordinir dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah dari anggota IKM.
b. Mengantar dan menjemput kotak sedekah untuk pembangunan masjid IKM Tasikmalaya serta
menginformasikan jumlah hasil uang yang terkumpul setiap periode kepada seluruh anggota IKM.
c. Membuat perencanaan dan melaksanakan program-program percepatan dibidangnya untuk pembangunan
masjid IKM Tasikmalaya
d. Secara aktif dan terus menerus melakukan himbauan kepada anggota agar memperbanyak bersedekah
melalui bazis IKM.
e. Bertanggungjawab menjaga dan merawat lahan tanah yang akan dibangun masjid.

15. Koordinator Wilayah
a. Mengetahui secara detail jumlah dan kondisi sosial warga minang yang berada diwilayahnya.
b. Membantu mensosialisasikan dan pelaksanaan program-program organisasi sesuai bidang yang ada.
c. melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan warga minang yang berada diwilayahnya.
d. Membantu bendahara mengumpulkan donasi atau iuran anggota.

“Harapanya kedepan dengan masyarakat yang membaca sudah mengetahui seperti apa organisasi IKM menjalankan tugasnya dalam rangka mepererat silaturahmi sehingga semua bidang menjalankan fungsi dalam melayani masyarakat” Pungkasnya.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *