Tasikzone.com – Sidang Praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,2 Milyar ditunda oleh Majelis Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH.
Sidang ini mirip dengan persidangan Praperadilan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim tungga membuka tanpa kehadilan pihak Termohon.
Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menyangkan kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jaan yang sama, yaitu jalan merdeka.
Setelah dibuka, Hakim tunggal lagsung memeriksa administrasi Pemohon, adapun yang hadir sebagai pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan.
Setelah memeriksa administrasi, Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH meminta petgas agar memeriksa diluar apakah pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak. setelah dicek oleh petgas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.
Hakim tunggal pun mengatakan, bahwa Pengadilan meneri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tdak diketahui.
Pihaknya, akan meanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Para pemohon sangat kecewa, padahal kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan, ini mencermitakan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan penegak hukum terhadap produk hukum.
“kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang di kejaksaan pegawainya satu ata lima orang?, kan banyak. Atau sedang mempersiapkan bahan, ini kan bukan baru kemarin, udah seminggu lalu diberitahukan pengadilan melalui relas panggilan,” kata Asep Muhidin, SH., MH
“atau sedang mengatur strategi agar permohonan praperadilan kami ditolak oleh pengadilan, tetapi apapun alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tau, kami berbaiksangka saja, kan tidak boleh berburuksangka nanti kena delik, merekakan penegak hukum,” Tambahnya
Lanjutnya, Tujuan Praperadilan ini sangat sederhana, dulu Kepala Kejaksaan Negeri Garut atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhtungan sementara internal kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar.
“nah sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan kejaksaan salah sebut atau salah hitung, mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana,”Bebernya
Oleh sebab itu, Pihaknya meminta Kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus ini jangan ada dusta diantara kita, ini sudah jelas dan clear ada kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan.
Kalau masalah penyidikan yang tidak sesuai prosedur dalam hal Setandar Operasional Prosedur (SOP) oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan.
“Ingat ya itu ada aturan dan waktunya berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan, nanti buka di Praperadilan ya bos,” tandasnya (rls)