Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Adanya dualisme SK Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra, Dualisme SK ini mengakibatkan terhambatnya sidang paripurna untuk penetapan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami menduga ada aktor money politic pemilu 2019 berada di balik kisruhnya penetapan pimpinan DPRD kabupaten Tasikmalaya”Ucap Nanang Nurjamil Dewan Pembina LSM/LBH Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) saat ditemui wartawan di Salah Satu Cafe Jalan Tarumanagara.
SK pertama dari DPP Gerindra muncul pada 23 Agustus 2019 untuk H Cecep Ruhimat, yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tasik.
Dan belum lama ini, muncul lagi SK ketua DPRD untuk H Asep Sopari Al Ayubi, yang juga sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasik.
Lanjut Nanang, sehubungan dengan hal tersebut pihaknya akan mengumpulkan Petisi dari berbagai Kalangan, diantaranya para tokoh ulama, pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, aktivis ormas/lsm, akademisi, pengusaha se Kabupaten Tasikmalaya yang akan menandatangani petisi.
“Usut aktor dibalik masifnya politik uang pemilu legislatif 2019, Awasi penyusunan alat kelengkapan DPRD dari unsur kelompok yang terindikasi bermain politik uang dalam pemilu 2019″tuturnya Jamil.
Kembali Jamil menegaskan, LSM/LBH Jawara Menolak kekuasaan DPRD ditunggangi oleh kepentingan golongan dan pribadi untuk menyusupkan ideologi yang tidak sejalan dengan ideologi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang religius Islami
Ditempat yang sama ketua LSM/LBH Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (JAWARA) A Ramdan Hanapiah, menambahkan Mendesak Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya sebagai pemenang pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Tasikmalaya untuk melibatkan komponen masyarakat kabupaten Tasikmalaya dalam menempatkan kadernya sebagai pimpinan DPRD kabupaten Tasikmalaya.
Menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Bapak H. Cecep Ruhimat untuk ditetapkan secara definitif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024. Dukungan ini kami berikan berdasarkan pertimbangan fakta.
“selama menjadi anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, periode 2014-2019, Bapak H. Cecep Ruhimat telah terbukti kinerjanya dalam menjalankan tupoksi sebagai anggota legislatif (Budgeting, Supervisi dan Legislasi) serta dekat dengan masyaraka, aspiratif dan responsif dalam menyikapi berbagai aspirasi masyarakat”tandasnya.(rian)