Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Prihatin akan maraknya Genk Motor yang melakukan Aktifitas Kriminal sehingga meresahkan Warga Kota Tasikmalaya, Oleh Karena itu Gabrutas mengadakan Audensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, yang diterima langsung oleh Pimpinan DPRD. Selasa (10/03/2020) di Ruang Rapat Paripurna.
Dewan Pembina Gabrutas Ir Nanang Nurjamil kepada wartawan mengatakan sangat bersyukur audensi kali ini diterima oleh Pimpinan DPRD
“kami sudah sampaikan data fakta peristiwa tentang aksi kebrutalan genk motor dan segala bentuk kriminalitas.
dengan data yang ada kota tasik hari ini kurang konduaif dengan tingginya aksi genk motor” ucapnya
Oleh karena itu, Gabrutas sudah sampaikan 12 item tuntutan yang sudah diterima oleh dprd dan akan ditindaklanjuti dalam tataran regulasi
“semoga bisa segera ditindak lanjuti sehingga kota tasik terbebas dari segala bentuk kriminalitas dan kemaksiatan” harapnya
Dari garbutas setelah audensi ini kami tidak akan menyisir dulu belandaran genk bermotor dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dan sambil memonitoring sejauh mana yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian, pungkasnya.
adapun 12 Item yang diusulkan yaitu :
1. Pemerintah Kota Tasikmalaya segera membentuk Tim JALUR (Jaga Lembur) disetiap Kelurahan melalui SK Walikota
2. Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan Pemasangan CCTV dan PJU pada lokasi2 rawan tindak kriminalitas yg monitornya ada di Reskrim Kantor Polresta Tasikmalaya
3. Memburu dan Menangkap para oknum Geng Motor serta melarang dibentuknya Geng Motor di wilayah kota Tasikmalaya, kecuali club motor yg terdaftar di organisasi/asosiasi resmi
4. Pihak Polres menyiapkan saluran telephone khusus online yang bisa diakses dengan cepat dan mudah, melalui pesan via WA, SMS, IG guna menerima laporan pengaduan dari masyarakat adanya tindak kriminal dan merespon pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat selama 1×24 Jam
5. Pihak aparat kepolisian melakukan sweeping/patroli setiap hari/malam secara berkala terhadap lokasi2 yg rawan tindak kriminal dan kemaksiatan
6. Polres Kota Tasikmalaya diminta agar melakukan sweeping dan penutupan pabrik2 serta toko/warung2 penjual miras di wilayah kota Tasikmalaya.
7. DPRD segera menerbitkan Perda Miras, Judi dan Prostitusi
8. DPRD melakukan revisi PERDA 7 thn 2014 dengan menambahkan bentuk sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar norma dan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius
9. Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta untuk menyiapkan segala kebutuhan sarana dan prasarana pendukung yg diperlukan oleh pihak aparat kepolisin, Pol PP dan tim Jaga Lembur guna kepentingan cipta kondisi keamanan dan pemberantasan tindak kemaksiatan di wilayah kota Tasikmalaya.
10. BNN, Polres kota Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pol PP, MUI serta ormas/lsm penggiatan pemberantasan miras dan narkoba, melakukan sosialisasi tentang bahaya miras dan narkoba ke sekolah2, madrasah, pesantren secara berkala dan berkesinambungan
11. Lantas Polres Kota Tasikmalaya melakukan sweeping KNALPOT BISING diluar batas aturan ke sekolah-sekolah, tempat2 nongkrong motor dan jalan2 protokol secara terus menerus.
12. Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Sosial dan Disnaker mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada para oknum geng motor agar mereka memeiliki kegiatan yg positif sehingga tidak kembali melakukan aksi brutal dijalanan.(ded)