Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya memberikan SK Petikan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang Penugasan Tenaga Non ASN Tahun 2020 sebanyak 86 orang perwakilan dari tiap SD dan SMP yang ada di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Cisayong, Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Sukahening, di Komplek SD Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong, selasa (20/10/2020).
Dalam Kesempatan itu, Sekdis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dindin Saepudin mengatakan Sosialisasi pencairan insentif bagi guru non pns di sekolah negeri dan penyerahan petikan SK Bupati termasuk surat tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait guru yang mengajar di Sekolah Negeri baik di SD ataupun SMP.
“Pembagian hari ini sekarang satu lokasi 3 kecamatan yakni Kecamatan Cisayong, Kecamtan Sukaratu, dan Kecamatan Sukahening kemudian dilanjut ke Kecamatan Rajapolah, Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Jamanis.” ungkapnya seusai acara kepada tasikzone.com.
Lanjutnya, Ini berkat perjuangan forum FKH GTK untuk bisa mendapatkan petikan SK Bupati sehingga guru yang di negeri bisa mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat PPG sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjungan profesi guru
“Untuk insentif non PNS sekarang dari APBD itu RP. 250.000/ bulan selama 4 bulan berturut-turut dari bulan September hingga bulan Desember” paparnya.
Kemudian untuk tahun depan mudah-mudahan bisa berlanjut tunjangan ini, dan kami mengusulkan serta memperjuangkan agar insentif ini bisa berlanjut.
“Saya berharap kepada guru honorer bisa meningkatkan aktivitas kerjanya termasuk bagi para guru bisa merubah nasibnya dengan program-program yang ada di Dinas Pendidikan misal program PPG itu salah satu yang bisa meningkatkan kesejahteraan bagi non PNS” pungkasnya.(ibye)