Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sekretaris DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Tasikmalaya yang merupakan sayap partai dari Partai PDI Perjuangan, M Farid menilai kasus hukum yang menimpa Aas Hasbuna atas perkara dugaan tindak pidana berkaitan dengan UU ITE adalah murni persoalan pidana bukan agama terkait kasus tersebut siapa pun dapat memberi dukungan moral, baik dari ulama maupun tokoh masyarakat.
“Akan tetapi jangan dulu berbicara salah dan benar, karena persoalan ini baru masuk pintu persidangan. Apalagi menggiring opini bahwa masalah ini masalah agama,” ujar Farid, Senin (16/10/2017).
Lanjut Farid, pihaknya tidak ada persoalan pribadi dengan Ketua Umum Gaza tersebut. Namun, mencermati perilaku atau sikap tersangka di media sosial beberapa waktu lalu, mendorong pihaknya untuk melaporkan ke kepolisian.
“Kenapa kami melaporkan perilaku Aas Gaza, Karena kami sadar kita hidup di negara hukum. Dan sebagai warga negara yang baik serta taat hukum, maka kami menyerahkan permasalahan ini kepada institusi penegak hukum,” terang Farid.
Penyelesaian melalui jalur hukum, bermaksud agar terhindar dari konflik sosial karena PDI Perjuangan mempunyai kader dan anggota serta pendukung fanatik. Serta ingin memberikan pelajaran kepada tersangka dan masyarakat lainnya untuk berhati-hati dalam melakukan aktifitas di medsos.
“Dan kami kader PDI Perjuangan tidak pernah mengintervensi pihak penegak hukum dalam permasalahan ini. Buktinya, kasus ini sangat lelet kejadiannya, di bulan Desember 2016 dan sekarang di penghujung 2017 baru mau masuk tahap persidangan,” pungkas Farid.