Home / Politik & Hukum / Sebelum Penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten Tasik Lakukan Pengawasan Kewajiban Persyaratan
IMG_20231027_140951

Sebelum Penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten Tasik Lakukan Pengawasan Kewajiban Persyaratan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pastikan Pengawasan tetap berjalan meski sampai hari ini belum ada pengumuman siapa Pemimpin KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Kordinasi berjalan dengan kesekretariatan KPU Kabupaten Tasikmalaya, semua tahapan pemilu baik untuk pendistribusian logistik terus diawasi dan dimonitor.

“termasuk DCT yang akan ditetapkan di 3 Nopember nanti, Bawaslu dan panwaslu kecamatan terus memastikan orang yang ada dalam DCT ini sekiranya harus memenuhi syarat kewajiban,”kata Ahmad Azis Firdaus S.Sos kordinator divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

“yang harus dikumpulkan pada saat DCT itu ditetapkan, misalkan soal yang masih menjabat Kepala Desa, ASN, atau pegawai BUMN dan kita harus memastikan terkait persyaratan itu,” tamabahnya.

BACA JUGA   Amanat Untuk Dede Dari Alumni Cipasung

Lanjutnya, Pada saat pendaftaran ada syarat bersedia memundurkan diri dari jabatan Kepala Desa, BUMN atau BUMD

“Kemarin ada surat dari KPU, terkait Kades satu bulan setelah DCT ditetapkan harus memundurkan diri, Prinsipnya kita hanya memastikan di lapangan baik itu peraturan PKUPU maupun Perbawaslu,” pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *