Home / Politik & Hukum / Sebelum Dilantik, Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasik Wajib Sampaikan Pelaporan LHKPN
Picsart_24-06-06_22-08-34-855

Sebelum Dilantik, Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasik Wajib Sampaikan Pelaporan LHKPN

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – KPU Kota Tasikmalaya mengadakan rapat Koordinasi penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada pemilu 2024, kamis (06/06/2024) di Salah satu Hotel berbintang Jl Yudanegara.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan S.Ip menyampaikan kegiatan itu bagian dari untuk mengingatkan kepada Calon Terpilih anggota DPRD yang harus menyerahkan tanda bukti Pelaporan LHKPN kepada KPU.

“Itu harus dilakukan 21 hari sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah janji atau pelantikan,” kata Asep Rismawan kepada wartawan.

BACA JUGA   LSM Di Tasik Akan Adakan Gerakan Sejuta Koin Untuk Datangkan KPK

Lanjutnya, kegiatan ini merupakan kali kedua setelah yang sebelumnya kita sampaikan kepada LO partai.

“Selain itu, Kita punya group WA juga LO Parpol, dan disampaikan juga disana,” tuturnya

“Hari ini mengingatkan kembali ada kewajiban itu yang harus dilakukan oleh calon terpilih,” tambahnya

Lanjutnya, Pelaporan ini sudah biasa dilakukan oleh Calon terpilih, apalagi kebanyakan yang terpilih ini sudah menduduki anggota DPRD (incumbent)

“Pada prinsipnya, pelaporan ini tidak sulit.
Setelah calon terpilih menyampaikan ini akan jadi laporan kami ke Wali Kota Tasikmalaya,” pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *