Home / Politik & Hukum / Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Spesialis Curanmor
IMG-20210106-WA0014

Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com -Tiga Orang Sahabat kembali beraksi Mencuri Sepeda Motor wilayah Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Padahal baru Saja keluar dari Penjara, Komplotan ini hanya membutuhkan waktu 10 sampai 40 detik untuk menggasak satu buah kendaraan roda dua. 

DM alias A (25), SW alias G (25), IR (25) dan KR (24) penadah diringkus anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku saat sedang berkumpul setelah sebelumnya dibuntuti.

“total ada empat orang yang diamankan sama penadahnya. Mereka merupakan narapidana yang baru mendapat program asimilasi,”Kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis, Rabu (06/01/21).

Komplotan ini terlibat pencurian sepeda motor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Hebatnya lagi, mereka beraksi kurang dari dua bulan saja.

“Barang Bukti motor yang kita sita ada enam buah,”Tambah Hario.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku residivis pencurian sepeda motor, kemudian dilakukan pengembangan dan terungkap satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah yakni KR. 

Dia mengungkapkan bahwa para pelaku sejak September sampai Desember 2020  sudah melakukan aksi pencurian motor di 12 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Modusnya mengincar kendaraan yang diparkir disembarang tempat.

BACA JUGA   Miras Oplosan Renggut Nyawa 3 Orang Di Kabupaten Tasikmalaya

“Dari setiap satu TKP, satu kendaraan mereka curi. Modusnya mengincar sepeda motor yang terparkir atau lepas dari pengawasan pemiliknya. Dalam setiap TKP, pelaku melakukan aksinya dua orang dan terkadang oleh tiga orang,” jelas Hario. 

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku,  enam kendaraan bermotor jenis matic, termasuk satu motor yang digunakan pelaku, kunci later T atau Y, dan gurinda untuk membentuk dan melancipkan kunci. Jadi segalanya sudah dipersiapkan para pelaku. 

“Untuk barang bukti sepeda motor ini, jumlah keseluruhan nya ada 12 buah dari 12 TKP. Dan sisanya ada di kontrakan pelaku jadi belum sempat terjual. Ketiga pelaku curanmor kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan satu orang penadahnya dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” tambah dia. 

Salah satu pelaku DM alias A (25) mengaku dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam waktu 10 detik sudah bisa dipetik dan di bongkar kunci kontaknya.

“Iya cuma butuh waktu 10 detik saja, sekali petik satu sepeda motor. Mencuri motor matic karena mudah dibongkar kuncinya, dijualnya nya juga cepat dan lebih gampang,” tutur DM.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *