Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menutup aktifitas pembangunan tower di Kampung Sangegeng Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja.
pasca adanya laporan dari masyarakat yang belum menerima kompensasi Satpol PP langsung kroscek ke lapangan setelah itu pihaknya konfirmasi ke perijinan ternyata pembangunan tower tersebut belum berijin.
diungkapkan kepala bidang penegak perda (Gakda) satpol PP Kabupaten Tasikmalaya E.Koswara dikantornya Jumat (1/2/2019)
“sebagai lembaga penegak perda bukanya menghalangi pembangunan tetapi segala bentuk pembangunan harus menempuh prosedur yang berlaku, jadi tolong sebelum melakukan aktivitas pembangunan harus tempuh dulu aturannya”tuturnya.
Koswara berharap kepada segenap LSM dan ormas serta media sebagai sosial kontrol untuk membantu kami dalam menjalankan tugas karena kami terbatas tidak mungkin mengetahui semuanya.
“jadi jikalau ada temuan ada permasalahan di lapangan tolong laporkan ke pihak satpol PP biar nanti pihak kami klarifikasi ke pihak perijinan, jikalau sebuah perusahaan yang sedang melaksanakan pembangunan lalu disinyalir belum mengantongi izin, kami tidak akan segan-segan menindak nya”pungkasnya.(pih)