Home / Politik & Hukum / Saksi Peserta Pemilu 2024 Dikumpulkan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
IMG_20231223_202141

Saksi Peserta Pemilu 2024 Dikumpulkan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Tasikzone.com – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi penguatan kapasitas saksi peserta pemilihan umum 2024, sabtu (23/12/2023) di Salah satu Hotel di Jl Re Martadinata.

Ahmad Aziz Firdaus S.Sos kordinator divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi dari Kewenangan bawaslu sesuai pasal 351 UU 7 tahun 2017.

“Pembekalan saksi diberikan kewenangannya kepada bawaslu, Maka Bawaslu Kabupaten melakukan rakor tekait fasilitasi kesiapan saksi baik peserta pemilihan umum parpol maupun saksi dari capres-cawapres yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ahmad Aziz Firdaus S.Sos kepada wartawan.

BACA JUGA   Agam Ajak Pilkades Dijadikan Ajang Demokrasi Untuk Mencerdaskan Bangsa

“Selain itu, Juga diundang saksi DPD dan pegiat pemilu yaitu pemantau, kita jalankan amanat UU itu, Itu yang urgensi atas substansi dalam pelaksanaan ini,” tambahnya

Harapanya, pengawas pemilu beserta saksi perwakilan peserta pemilu bisa mengawal bukan hanya hasil Semata namun pelaksanaan kegiatan pungut hitung rekapitulasi TPS mulai dari proses pemungutan suara dari mulai dibuka pemungutan suara jam 7 Pagi sampai jam 13.00 Siang.

“keseluruhan pelaksanaan pungut hitung sampai selesai, dan intinya kelembagaan bawaslu memberikan pelatihan, soal nanti pemenuhan saksi diserahkan kepada peserta pemilihan umum itu sendiri,” pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *