Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Empat hari kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, tersangka pembunuhan yang jasad dalam karung yang ditemukan di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka berinisial H warga Kota Tasikmalaya dihadirkan dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (23/09/2024).
“Alhamdulillah tersangka kami tangkap di Wilayah Jawa timur inisialnya H bekerjasama dengan Dirkrimum Polda Jabar. Kami mendekati kesempurnaan mengungkap kasus ini karena alat buktinya lengkap juga,” kata AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat konpres di Mapolres Tasikmalaya.
H disebut polisi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Dia mengenal korban sejak beberapa tahun.
Tersangka dan korban berhubungan karena pinjam memimnjam uang. Tersangka meminjam uang senilai Rp 20 juta rupiah.
“Tersangka ini merupakan pedagang bumbu di Pasar Induk di Kota Tasikmalaya. Mengenal korban sudah sejak lama. Tersangka memiliki utang pada korban, utangnya dicicil,”ucap AKP Ridwan Budiarta.
Polisi mengungkap motif pelaku membunuh korban karena kesal ditagih utang. Sementara H tidak memiliki uang karena usaha jualan bumbu lesu.
“Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal,” kata AKP Ridwan Budiarta.
Tersangka mengeksekusi korban di lapak jualan miliknya. H juga mengambil uang yang dibawa korban sekitar Rp 8 juta. Sementara barang lain dibuang di lokasi lahan kosong dekat Pasar Induk Cikurubuk.
“Jadi dieksekusi di lapak jualanya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka. Sementara barang barang tersangka dibuang di lahan kosong,” kata Ridwan Budiarta.
Tersangka H mengaku semakin sakit hati saat meminta keringanan dengan mencicil utang namun tidak disetujui korban. Apalagi, korban enggan menjelaskan sisa utang yang sudah belum dibayarnya. Emosinya memuncak saat korban menyebut akan menagih utang pada istri tersangka saat tidak dagang.
“Jadi saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja 50 perhari tapi dia gak. Malahan mau nagih keistri saya. Disitu saya emosi. Dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang gak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau,” kata H saat dalam konprensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya.
Polisi amankan barang bukti yang sangat banyak, mulai karung yang membungkus korban, pakaian korban, alat komunikasi, uang, buku rekap utang, buku rekening koran, serta mobil yang digunakan membuang mayat korban.
Akibat perbuatanya tersangka H dijerat pasal pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1.946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (***)