Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana pencurian barang berupa 1 (Satu) unit Handphone.
Dalam Rilis Humas Polres Tasikmalaya Kota dijelaskan Berdasarkan laporan korban dan hasil Cek TKP Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Januari diketahui jam 16.30 Wib di rumah korban di Kp. Cicariu Rt/Rw 01/09 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.
Telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO F1s warna emas dengan nomor Imei : 863440031091816 dan 863440031091808.
Piket siaga Reskrim berhasil mengamankan Pelaku a.n. YN tidak jauh dari TKP ketika akan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor dengan menceburkan diri ke sungai dekat TKP.
Dan setelah di minta keterangan YN mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri bersesuaian dengan keterangan Saksi.(gal)