Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Diketahui sebelumnya, Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang (Hirpa) menggandeng kantor Hukum Law Office Wahyu S Maarif & Partner untuk melakukan Somasi kepada Pelaku Rumah Makan Padang yang dianggap sudah melakukan Praktek Persaingan Usaha tidak sehat.
Dengan Mencantum tulisan serba, cuma, paket, promo dan angka nominal didepan Rumah Makan.
Sebelum menggandeng Kuasa Hukum, Hirpa sudah melakukan upaya persuasif kepada pemilik Rumah Makan tersebut, Namun nihil hasil.
Akhirnya untuk Menjaga kondusiftivtas, agar tidak terjadi Hal yang tidak diinginkan akhirnya Hirpa mengambil Langkah untuk menggandeng Kuasa Hukum
Sehingga setelah ada kesepakatan, kantor hukum bertindak memberikan Somasi ke Rumah makan tersebut, dan kini permasalahan langsung ditangani oleh kantor hukum dalam penyelesaiannya.
Keberatan anggota HIRPA tidak dalam rangka melarang berjualan dan atau mengatur urusan harga jual.
“Alhamdulillah hanya selang beberapa hari setelah di SOMASI, ada kesepahaman yg terjalin sehingga kini permasalahan tersebut terselesaikan” Kata Wahyu Kuasa Hukum HIRPA, kepada wartawan melalui Pesan Whatsappnya, Selasa Sore (10/01/2023)
Lanjutnya, Rumah makan tersebut bersedia dan tidak keberatan, untuk tidak lagi menempelkan keterangan harga di depan toko nya. Sehingga yang akan terjadi setelah kesepahaman, rumah makan tersebut akan mengganti keterangan harga dengan istilah yang dapat di terima baik oleh pengusaha yang lain.
“semisal contoh, Harga merakyat, harga terjangkau, paket murah, dan atau sejenis lainya”tuturnyaDiketahui, Musyawarah tersebut berlangsung di kantor desa, disaksikan oleh kepala desa, LPM dan Rukun warga dan beberapa tokoh warga sekitar.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Pemilik Rumah Makan Tersebut, disana tertulis Dengan ini saya pemilik RUMAH MAKAN PADANG ‘PUSAKO MINANG” beserta Cabangnya bersedia untuk tidak menempelkan dimuka toko, dan atau didepan toko, menu Paket murah dengan keterangan harga.
Sementara itu, Wartawan meminta tanggapan kepada ketua HIRPA membenarkan bahwa HIRPA melalui Kuasa hukum HIRPA telah menyelesaikan permasalahan antara HIRPA dengan RM Pusako Minang.
“Kami patut bersyukur bahwa pemilik rumah makan pusako minang bersedia untuk bekerjasama untuk tidak menempel harga murah di depan warungnya” Kata Usman Kota saat dimintai Keterangan Oleh Wartawan Melalui Pesan Whatsappnya
Dirinya mengharapkan, semua pelaku rumah makan padang yang berada diwilayah tasikmalaya dan ciamis agar tidak memasang harga murah/obral didepan warungnya.
“karena hal itu kami anggap perbuatan yang merendahkan kuliner asli minang, Sehingga juga ikut mematikan pasaran di warung padang lainnya. Apabila masih ditemukan rumah makan padang yang seperti kami tidak akan segan untuk menyelesaikan melalui kuasa hukum kami”tandasnya
HIRPA Mengapresiasi kepada Pemerintah setempat, Seperti Kepala Desa, Ketua LPM dan Tokoh Masyarakat lainnya yang sudah melakukan Cipta Kondisi sehingga musyawarah dalam melaksanakan kesepakatan itu berjalan dengan Aman baik dan Lancar (rian)