Tasikzone.com – Buntut panjang pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an harus dihapuskan beberapa waktu lalu, telah menodai hati umat muslim seluruh Indonesia.
Siang tadi Rabu (23/3/2022) Forum Pondok Pesantren Kota Tasikmalaya dan santri se-Priangan Timur turun kejalan untuk menuntut pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang dianggap telah menistakan agama Islam.
Dari pantauan di lapangan, dalam seruan aksi itu juga dihadiri beberapa elemen, mulai dari Ormas Islam, LSM dan komunitas organisasi lainnya. Aksi itu dipusatkan di Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
Diketahui, aksi dilakukan untuk menjaga Agama, Bangsa dan Negara. Namun yang paling penting adalah untuk menjaga para Kiyai, para ulama, santri yang sering mendapatkan kriminalisasi serta di cap pesantren sebagai sarang radikal.
“Islam itu tidak radikal, cuma yang harus dicatat oleh para santri adalah hancurnya sebuah negara bukan karena musuh, bukan karena penjajah, tapi hancurnya negara karena pengkhianat bangsa itu sendiri”ungkap KH. Tatang salah satu Pimpinan Pondok Pesantren dari Garut.
Maka, tegas dia, siapapun yang menjadi pengkhianat bangsa serta mengganggu kerukunan umat beragama harus segera di tangkap dan diproses secara hukum.
“Bahkan kalau memakai rukun Islam layak untuk dibunuh”katanya seraya disambut dengan takbir dari ribuan santri.
Terakhir dia mengatakan, Negara Indonesia tidak bisa teelepas dari dunia santri. Bahkan sambung dia, ada yang mengatakan bahwa negara berhutang budi terhadap santri itu betul adanya.
“Pesantren di Indonesia berdiri sejak tahun 1300, sedangkan Indonesia dijajah Belanda pada tahun 1600 sampai tahun 1900. Berarti 300 tahun sebelum penjajahan Belanda sudah ada pesantren di Indonesia yang otomatis didalamnya ada Kiyai, Ulama dan Santri”tegasnya.
Sementara, Koordinator aksi, KH. Aminudin Bustomi dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut memiliki tujuh tuntutan.
Berikut 7 tuntutan para peserta aksi:
1. Mengecam keras pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang dinilai melecehkan dan merendahkan lembaga pendidikan pondok pesantren dengan menuduh lembaga dan kurikulum pesantren sebagai basis pendidikan radikal dan teroris.
2. Meminta pendeta Saifuddin Ibrahim dimanapun berada menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media baik cetak maupun elektronik dan media sosial kepada seluruh pimpinan pondok pesantren dan seluruh umat Islam Indonesia.
3. Pernyataan Saifuddin Ibrahim mengenai penghapusan 300 ayat Alquran telah masuk kategori penodaan dan penistaan agama dan wajib diproses hukum.
4. Menuntut kepada aparat kepolisian agar profesional menangkap dan memproses tindak penodaan agama yang dilakukan oleh Ibrohim Moses sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.
5. Menyerukan seluruh umat Islam Indonesia bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI.
6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam beragama dan bernegara dan tetap patuh pada komando ulama.
7. Jika tuntutan ini tidak diproses oleh pihak aparat penegak hukum terhitung 10 hari setelah tuntutan ini disampaikan. Maka kami akan kembali turun kejalan untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka.
Meski sempat diguyur hujan lebat, aksi tersebut tetap berlanjut dengan melakukan aksi long march di sepanjang jalan pusat Kota Tasikmalaya. (Malby)