Home / Bisnis / Rekrutmen Petugas Retribusi UPTD Pasar Resik Diduga Ada Unsur Nepotisme, Udin : Semua Diperlakukan Sama
IMG-20210112-WA0048

Rekrutmen Petugas Retribusi UPTD Pasar Resik Diduga Ada Unsur Nepotisme, Udin : Semua Diperlakukan Sama

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya sudah mengadakan Seleksi Secara Terbuka rekrutmen Petugas Penarikan Retribusi untuk ditempatkan di UPTD Pasar Resik 1 Dan 2.

Kebutuhan Petugas tersebut berjumlah 26 Orang untuk ditugaskan di Seluruh Pasar yang ada di Kota Tasikmalaya, namun Sangat disayangkan hasil Seleksi yang Katanya Terbuka ini dimenangkan Oleh para Kerabat Pejabat di Dinas tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Oleh Kepala UPTD Pasar Resik 1 saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kepada wartawan dirinya berdalih hasil seleksi dilakukan secara Terbuka dan Profesional.

“Seleksi tersebut awalnya diumumkan melalui media sosial dan Tahapan awal ada 20 Pelamar yang baru dan 35 Pelamar exs Pekerja Penarik Retribusi yang kontraknya sudah habis, Setelah itu ada seleksi administrasi dan lolos Pelamar baru 12 Orang dan Exs Penarik Retribusi yang lama Lolos 35 Orang” Kata Udin Kepala UPTD Pasar Resik 1

“Namun setelah Interview Yang Baru diterima 7 orang dan yang lama 19 orang, jadi total 26 Orang”tambahnya

Saat disinggung pelamar yang baru sebanyak 7 orang ini merupakan titipan para Pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya dan salah satunya ada Anak dari Kepala UPTD Pasar Resik 1, dan Kerabat dari Pejabat Dinas. Dirinya mengakui hal itu, namun semuanya hasil seleksi dan diperlakuan sama.

“Semua diperlakukan sama tidak ada yang dibedakan, Hasil seleksi ini menurutnya dilakukan secara profesional, tergantung dari kemampuan yang dimilikinya”singkatnya

BACA JUGA   Sosok 12 Pahlawan Nasional yang Terpampang di Mata Uang Baru

Saat disingging apakah ini ada unsur Nepotisme dirinya menegaskan kalau anaknya yang ikut tidak diseleksi olehnya meski dirinya merupakan bagian dari Panitia Seleksi.

“Saya tidak Menyeleksi anak saya, kalau kemampuanya jelek ya jelek jangan dipaksakan dan semua diperlakukan sama, materi seleksi nya pun saya tidak tahu” Dalihnya

Para Petugas Penarikan Retribusi ini merupakan Tenaga Harian Lepas yang dibayar dengan Upah Rp. 50 Ribu PerHarinya dengan kontrak awal Satu Tahun akan tetapi setiap tiga bulan di evaluasi dari sisi kedisiplinan masalah kinerja dan dan bagaimana menghadapi Permasalahan di lapangan

“pa kadis memgintruksikan untuk Mengevaluasi kalau tidak Menunjukan kerja dengan baik bisa dikeluarkan secara sepihak” Tandas Udin

Pengertian KKN, Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Kolusi, adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Nepotisme, adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *