Home / Kab. Tasikmalaya / Rekomendasi Jamkesmas Diberhentikan, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
IMG_20230105_134951

Rekomendasi Jamkesmas Diberhentikan, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui dinas kesehatan menyampaikan Surat edaran berkaitan dengan rekomendasi Jamkesmas.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya ini untuk sementara menghentikan rekomendasi jamkesmas sampai terbit Peraturan Bupati terbaru.

Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pada halaman 40 poin vi berbunyi

“Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri [Sebagian atau seluruhnya] Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda”.

Hal tersebut diatas ditanggapi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Asep Sofari menurutnya dirinya tidak setuju kalau untuk membantu masyarakat dihentikan.

BACA JUGA   Fraksi PKS, Sayangkan Dana Hibah Pemkot Tasik 'Moncor' Ke Luar Kota

“hari ini kalaupun dihentikan saya tidak setuju peluang membantu masyarakat miskin tidak ada” Kata Politisi Partai Gerindra

Alasan diberhentikan, Hari ini dengan adanya regulasi pemerintah pusat bahwa daerah tidak boleh menerbitkan Jaminan sosial diluar BPJS harus satu komando dari pusat.

“Namun disisi lain tidak semua masyarakat terkaper oleh BPJS Kesehatan terutama masyarakat miskin yang belum masuk PBI” Tuturnya

Oleh karena itu, harus ada jalan tengah rumah sakit tidak terbebani dan masyarakat terbantu, perlu ada Format dan regulasi harus ditetapkan supaya tidak Los kontrol.

“Pemerintah melalui dinas kesehatan dan dinas sosial mengeluarkan regulasi masyarakat yang dibanti ini yang belum terkaper BPJS karena itu diperbaiki saja regulasinya supaya betul betul selektif” Pungkasnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *