Home / Politik & Hukum / Rangkaian Pengawasan Saat Putungsura Di Wilayah Kecamatan Cihideung
IMG_20240327_164426

Rangkaian Pengawasan Saat Putungsura Di Wilayah Kecamatan Cihideung

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Panwaslu Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjelang hari H pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 beserta Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS Se-kecamatan Cihideung melaksanakan serangkaian giat pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara (selanjutnya di tulis Putungsura) pada pemilu serentak tahun 2024.

“Rangkalan glat pengawasan ini sudah dilaksanakan satu hari sebelum harl pencoblosan berlangsung dengan memastikan pendistribusian logistik Pemilu yang terdiri dari perlengkapan pemungutan suara; dukungan perlengkapan lainnya; perlengkapan pemungutan lainnya sudah terdistribusikan sesuai dengan prinsip tepat waktu; tepat jumlah; tepat sasaran; dan tepat kualitas sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah di tentukan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Putungsura pada pemilu tahun 2024.”Ujar Ketua Panwascam, Nyang-Nyang Saepul, S.Pdi di Sekre Panwascam Cihideung, Rabu (27/3/2024).

Selanjutnya, dari hasil pengawasan terhadap pendistribusian logistik diatas, di dapatkan data bahwa sebanyak 1.000 kotak suara yang terdiri dari 5 jenis pemilihan sudah selesai di distribusikan ke 200 TPS di seluruh Kecamatan Cihideung satu hari sebelum hari pencoblosan tepatnya pada tanggal 13 Februari 2024.

Giat pengawasan logistik tersebut secara langsung melibatkan sebanyak 200 orang Pengawas TPS yang tersebar di seluruh TPS se-Kecamatan Cihideung.

Seluruh PTPS tersebut, kata Nyang-nyang terus mengawasi proses Putungsura pada tanggal 14 Februari dari mulai persiapan TPS; pembukaan TPS; persiapan pelaksanaan Pemungutan suara; pemungutan suara; persiapan penghitngan suara; penghitungan suara sampai proses pergerakan tabulasi suara (arus ballk logistik pemilu).

“Dari TPS ke PPS di masing-masing kelurahan yang setiap proses pengawasan tersebut di koordinasikan langsung oleh PTPS dengan Panwaslu Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan.”Terang dia.

Tak hanya itu, pasca proses pengawasan Putungsura di Tingkat TPS selesai, selanjutnya pada tanggal 15: Panwaslu Kelurahan beserta Panwaslu Kecamatan melaksanakan pengawasan pergerakan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung dan perlengkapan lainnya (logistik/tabulasi suara) dari seluruh PPS (6 kelurahan) menuju gudang PPK di GGM Dadaha dari pukul 16.00 sampai dengan jam 23.30 sebanyak 1.000 kotak suara terdiri dari 5 jenis pemilihan yang di tempatkan di Gudang PPK (GGM Dadaha) sesuai dengan pembagian panel rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

BACA JUGA   7000 KTA Diterbitkan DPC PPP Kota Tasik Untuk Mengawal SK

Proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung dua panel yang di mulal sejak hari Minggu tanggal 18 Februari sampai hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.

Pada rapat pleno rekapitulasi tersebut Panwaslu Kecamatan Cihideung mencatat sebanyak (Dua) saran perbaikan kepada PPK terkait kualitas dan validitas data dan perolehan suara yangdi tuangkan dalam form Model-D kejadian khusus Kecamatan. Dari hasil pengawasan tersebutsetidaknya di dapatkan dua kategori dalam kejadian khusus yang secara umum dapat di simpulkansebagai berikut:

Pertama, tingkat akurasi atau ketidak akuratan si rekap dalam memotret dan membacanilai/angka yang tertulis di C hasil di tingkat KPPS sehinga banyak munculkoreksi yang di tandai oleh warna merah di aplikasi maupun peningkatan danpenurunan perolehan suara di aplikasi yang tidak berwarna merah.b) faktor kesalahan penulisan (human eror) KPPS dalam menulis, menjumlahkan, dan menuangkan tulisan antara rincian perolehana suara sah yang berturut dengan jumlah tiap baris dan jumlah suara sah yang di tulis dalam bentuk angka, baik di halaman per perolehan suara parpol/paslon/dpd maupun di halaman akhirhuruf v. data suara sah dan tidak sah (jumlah seluruh suara sah; jumlah suaratidak sah; dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah).

“Terdapat satu kejadian khusus yaitu adanya penghitungan ganda (double counting) padaTPS 12 Kelurahan Cilembang. Sehingga semua pihak sepakat untuk melakukan penghitunganulang, selanjutnya hasil penghitungan ulang tersebut diterima oleh semua pihak, sebagaimana dituangkan dalam BA Kejadian Khusus oleh PPK Cihideung.”Tutur Nyang-nyang.

Selanjutnya semua keberatan/kejadian khusus diatas baik berupa saran perbaikan dari Panwascam maupun masukan dari saksi Partai politik atau peserta pemilu saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah di tindak lanjuti langsung oleh PPK.

Ketika rapat pleno melaui operator web sirekap dan di lakukan koreksi langsung terhadap nilai/angka disetiap elemen yang berwarna merah maupun yang tidak berwarna merah, yang secara nilai ditemukan perbedaan baik dari hasil pencermatan akurasi penjumlahan dan penulisan di C hasilmaupun dengan memerhatikan akurasi data dari C hasil dengan web sirekap.

Selanjutnya terkait dengan pengawasan data pemilih (DPT, DPTb, DPK), surat suara yang digunakan dan sisa surat suara. (*)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *