Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com- Pusat Studi Transparansi Kebijakan dan Advokasi Anggaran (Pustaka Institute) mempertanyakan pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan jawabarat pada kegiatan Pembangunan Rumah sakit type D kecamatan Cikatomas, Renovasi Puskesmas Salawu, Pembangunan Puskesmas Cisaruni kepada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Kependudukan Kab.Tasikmalaya.
Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima oleh tasikzone.com melalui pesan whatsappnya, Ilham Syawaludin Direktur Pustaka Institute mengatakan berdasarkan hasil audiensi Pustaka Institute dengan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kab.Tasikamalaya bahwa Hasil Rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawabarat untuk pengembalian kelebihan pembayaran sampai saat ini belum di tindaklanjuti.
” Dimana temuan tersebut masing-masing variatif untuk pembangunan Rumah Sakit Cikatomas senilai RP 663.187.358,71, Renovasi Puskesmas Salawu RP 116.531.339,41, Pembangunan Puskesmas Cisaruni RP 203.088.455, 72. Sehingga total temuan BPK RI Perwakilan Jawabarat sebesar RP 982.807.152,00″ bebernya.
Sementara itu BPK RI Perwakilan Jawabarat memberi batas waktu pengembalian selama 60 hari dimulai saat LHP BPK diterima. Jika dihitung sampai saat ini sudah lebih dari 60 hari dimana LHP BPK diterima sejak tanggal 17 Mei 2021.
“Seharusnya Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kab.Tasikmalaya telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Hal ini bentuk ketidak Patuhan terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawabarat. Sehingga hal ini perlu di tangani oleh pihak berwenang dimana telah terjadi kerugian negara” jelasnya.
Pustaka Institute berencana akan melakukan pengaduan atas fenomena tersebut kepihak yang berwenang. Karena ini telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahkan pembangunan Puskesmas Cisaruni dan pembangunan Rumah Sakit Type D Kec Cikatomas sampai saat ini belum selesai, Sehingga hal ini mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Kependudukan Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Fharmasi saat dimintai Tanggpannya melalui Pesan Whatsapp dengan adanya Permasalahan Tersebut, Sampai berita ini dirilis belum memberikan Jawaban Kepada Wartawan.(ibye)