Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Mahasiswa Himpunan Keluarga Islam Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya padati Ruangan Sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, rabu (29/05/2024)
Puluhan Mahasiswa dari Semester Enam dan Delapan ini datang ke Jl Siliwangi Nomor 18 itu untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Simulasi Persidangan.
Andy Handani S.Pdi., SH., MH Dosen Pengampu Mata Kuliah tersebut menyampaikan dirinya memberikan tugas agar para Mahasiswa bisa langsung mengetahui bagaimana proses persidangan berlangsung.
“selain proses teori yang sudah disampaikan, sengaja para mahasiswa ini datang ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya agar bisa langsung mengetahui bagaimana proses sidang,” kata Andy kepada wartawan.
Selain itu, kuliah lapangan ini untuk menambah Ilmu pengetahuan mahasiswa dalam bidang hukum serta menambah wawasan terhadap praktik Peradilan di Pengadilan.
“Tidak hanya melihat, Mahasiswa juga diberikan waktu untuk berdialog dengan Penasehat Hukum dalam sidang perkara Laka Lantas,” tambahnya.
Dialog ini akan menambah wawasan juha untuk mahasiswa apabila nanti mahasiswa telah lulus di Perkuliahannya.
Sementara itu, Rizky Febian Salah satu Penasehat Hukum menyampaikan bahwa perkara ini sudah diajukan restorative justice namun pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya menolak dengan alasan bahwa di kantornya itu ada peraturan internal yang menyebutkan perkara yang ditanganinya itu tidak bisa dilakukan restorative justice.
Oleh sebab itu, melalui persidangan kali ini dirinya bersama tim hukum yang lain melakukan upaya eksepsi.
Sebab, dalam Kecelakaan Lalu Lintas itu kliennya bersama pihak keluarga korban sudah bersepakat untuk tidak membawa permasalahan itu keranah hukum.
“Klien kami sudah sangat mempertanggungjawabkan bukan hanya dari pengurusan jenazah namun hingga proses tahilalan sampai memberikan kompensasi, bahkan keluarga korban sudah menyatakan menginginkan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Rizky Febian.
Saat proses di Kepolisian dirinya bersama Tim hukum melakukan upaya Restorative justice akan tetapi tidak ada jawaban malah berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sampai proses sidang yang hari ini dilaksanakan.
“Mudah mudahan Eksepsi yang kami sampaikan bisa dijawab oleh kejaksaan sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya. (***)