Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Organisasi Kepemudaan(OKP)Public Centre melakukan audiensi dengan Satpol PP kota tasikmalaya tentang sejauh mana kondisi penataan Pedagang Kaki Lima di kota tasikmalaya yang berlangsung di kantor Satpol PP,berada di eks terminal cilembang (24/03/2017).
Dalam Audiensi tersebut turut hadir kasi bina usaha di indag, dan di dampingi oleh jajaran kepolisian.
Agung Zulviana mengatakan kepada tasikzone.com Dalam pertemuan tersebut terurai bahwa permasalahan PKL itu sangat komplek dan tidak bisa diserahkan hanya kepada ranah penindakan berupa penertiban oleh satpol pp “Permasalahan PKL itu komplek dan tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke Satpol PP Kota tasik saja yang anggaran yang terbatas , SDM dan fasilitasnya pun terbatas yang dimilikinya” ungkap Koordinator Presidium Public Center ini.
Ia juga menginginkan jangan sampai PKL dengan haknya untuk mencari nafkah dan satpol PP yang diberi beban oleh Pemkot Tasikmalaya untuk menertibkan PKL mengalami kesulitan ” Saya ingin hak PKL mencari nafkah bisa diberi keleluasaan Dan Satpol PP pasti mengalami kesulitan untuk menertibkan PKL oleh karena itu sebagai aparatur daerah penegak perda yang untuk saat ini Perda PKL belum ada seharusnya segera dibuat Perda tersebut” Inginnya.
Sehingga pemkot harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap PKL di kota tasikmalaya,karena sisi positif PKL merupakan piranti Ekonomi kreatif jangan hanya di pandang parsial sebagai pemberi kemacetan, “Seharusnya Pemkot tidak memandang kehadiran PKL secara parsial sebagai pemberi kemacetan dan permasalahan perkotaan, akan tetapi PKL adalah piranti ekonomi kreatif yang mesti dibina, Maka dari itu segerakan Perda Untuk PKL ” tegasnya. (Ibye)