Tasikzone.com – Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan, namun dalam praktiknya dianggap Anomali dan Barbar
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemenangan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut tiga (3) Ai-Iip, Aep Syaefudin saat konferensi pers di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, minggu (24/04/2025).
Menurutnya, hal ini melihat dan berdasarkan laporan langsung dilapangan. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini dilayangkan karena pihak 03 sangat menghargai suara rakyat Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi ada dugaan yang berbau kecurangan.
“Kami hargai suara rakyat yang berproses. Secara resmi akan lakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi, apalagi PSU ini diduga sangat berbau kecurangan,”kata Aep Syarifudin.
Pun, dikubu Cecep-Asep sudah mengklaim bahwa pihaknya yang sudah memenangkan PSU dengan presentasi 53,91 persen. Meski demikian, Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Besok Senin Pleno di Kecamatan baru di Kabupaten Tasikmalaya Kamis nanti,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami kepada wartawan. Minggu (20/4/25).