Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya Resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) keputusan tersebut diambil dikarenakan Kota Dan Kabupaten Di Jawa Barat Sepakat akan memberlakukan PSBB yang akan dilaksanakan Pada Rabu Depan 06 Mei 2020.
Namun sebelum melaksanakan PSBB Pemkot Tasik diminta harus mempertimbangkan dari aspek yuridis dan aspek sosiologisnya.
Dikatakan Opik SH kepada tasikzone.com Senin (04/05/2020)
Menurutnya, Seperti ditegaskan dalam peraturan pemerintah no. 21 tahun 2020 menunjuk pasal 4 ayat (3) yang berbunyi pembatasan kegiatan harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar pokok penduduk.
“Jangan sampai diberlakukan PSBB masyarakat akan kelaparan, Sampai saat ini pemerintah belum memperhatikan Bantuan Sosial yang hari ini sangat ditunggu masyarakat” ucapnya.(rian)