Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Lambannya penindakan perusahaan yang di duga nakal terhadap pengupahan karyawan dan jaminan ketenagakerjaan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Tasikmalaya mengadakan jumpa pers di Hotel Harmony Jl Rd Ikik Wiriadinata, senin (11/09/2017).
Salah satu mantan pekerja di salah satu rumah potong ayam yang berada di kota tasikmalaya dan juga merupakan Anggota GOBSI Entis mengatakan dirinya pernah melakukan protes terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan KepmenNo 6 Tahun 2016, malangnya nasib buruh ini setelah melakukan protes atas Haknya buruh tersebut malah disuruh memundurkan diri.
“kami melakukan protes kepada perusahaan tersebut kaitannya dengan THR sesuai dengan KepMen no 6 tahun 2016 bahwasanya masa kerja lebih dari satu tahun atau kurang dari 3 tahun maka kami akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah kerja akan tetapi kenyataannya tidak menerima upah THR tersebut dan kami malah disuruh memundurkan diri”ungkapnya.
Sambung Entis dirinya juga berserta rekan-rekan di adakan mediasi tentang hal itu oleh disnaker namun di akali tidak boleh masuk kerja dan di katakan mangkir.
” Ketika kami menuntut dan di mediasi oleh disnaker namun, Faktanya di akali tidak boleh masuk kerja dan di katagorikan mangkir serta di anggap mungundurkan diri akhirnya di kasih Uang ‘kadeudeuh’ ” tuturnya.(ibye)