Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Tata Cara sidang juga Sikap arogansi salah satu Hakim di pengadilan agama Kabupaten Tasikmalaya dikeluhkan keluarga termohon.
Keluhan itu disampaikan oleh Alfi Ahmad Sadan Hariri SE., SH., MH kepada wartawan usai berdebat diruang Sidang 2, selasa (24/12/2024)
Ketua Divisi Hukum APDESI Tasikmalaya ini menyampaikan kalau awalnya sidang disampaikan terbuka untuk umum oleh sebab itu pihaknya berani masuk dengan Bapak dari Termohon.
Namun setelah Hakim menanyakan kepada Termohon Hakim langsung menanyakan kepada yang hadir pada ruangan itu.
“silahkan keluar, kata hakim kepada kami (bapak Termohon dan saya Alfie Ahmad),” kata Alfi menirukan Suara Hakim itu.
“Saya langsung menjawab tadi di pengumuman saat dipanggil para pihak untuk masuk ke ruang sidang disebutkan bahwa sidang terbuka untuk umum. Hakim dengan nada marah eeehhh anda siapa, anda kuasa, pendidikan anda darimana ?,” tuturnya.
Atas insiden itu, pihaknya langsung akan melaporkan kepada Ketua pengadilan Agama Tasikmalaya namun kata petugas sedang ada rapa melalui zoom.
“Saya diarahkan untuk mengadu ke pengaduan dan diterima oleh sodara angga, petugas angga mengatakan memang sidang dibuka untuk umum dipembacaan gugatan tapi saat pemeriksaan saksi bisa jadi tertutup karena sidang cepat,” ucapnya.
Pun, tadi menurut Selviani termohon dalam perkara tersebut selanjutnya Pak Hakim yang mulia tidak membacakan dalil alasan pemohon di persidangan malah langsung menyuruh kepada para pihak untuk mediasi.
dan mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non Hakim dan anehnya lagi mediator malah menyebutkan seolah-olah biar proses perceraian ini segera selesai karena kasihan ibu datang dari Cipatujah jauh ke pengadilan.
“Selviani juga bertanya kepada mediator Kenapa yang ditanya hanya pihak pemohonnya saja,”anehnya.
Ada yang saya soroti yaitu tampak dalam gambar hakim cuma satu orang sedang perkara cerai tidak bisa diputus oleh satu hakim, melainkan harus diputus oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
“Hal ini sesuai dengan prinsip pengadilan yang menyatakan bahwa semua perkara harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh minimal tiga orang hakim, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Itu amanat uu nomor 48 tahun 2009 pasal 1,” tandasnya (***)