Home / Uncategorized / Program BPJAMSOSTEK Telah Dirasakan Manfaat oleh Ahli Waris Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
IMG-20230330-WA0001

Program BPJAMSOSTEK Telah Dirasakan Manfaat oleh Ahli Waris Tenaga Kerja Kontrak (TKK)

Garut, tasikzone.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada Ahli Waris dari H. Fajar Hendarsyah SH, Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Penyerahan santunan JKM tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Garut dr H Helmi Budiman dalam acara Apel Gabungan, di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (20/03/2023).

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Garut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengharapkan peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Fajar Akhmadi menyampaikan apresiasi kepada Pihak Pemerintah Daerah Garut dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

“Almarhum merupakan Pegawai Non-ASN yang didaftarkan melalui kebijakan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, dan amanat Wakil Bupati mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah Garut bergerak dalam arah sinergi yang sama dalam mendukung perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”

Dalam program Jaminan Kematian, ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat menerima manfaat sebesar Rp 42 juta.

“Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, ahli waris dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tuturnya.

Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan alur persyaratan dan prosedur yang bertujuan untuk memastikan manfaat klaim tepat sasaran.

BACA JUGA   Jadi Peserta Terbanyak Se Jawa Barat, Yusuf Lepas 40 Anggota Pramuka Untuk Ikuti Raimuna Nasional XII

“Sebagai penyelenggara layanan publik, Kami mengambil perhatian khusus terhadap pelayanan kepada peserta atau ahli waris, dengan waktu proses klaim paling lama selesai dalam 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pihaknya berharap penyerahan santunan Jaminan Kematian Ini, bisa bermanfaat bagi ahli waris dan juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Semoga nilai santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum serta momentum ini bisa berperan sebagai peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya warga Kabupaten Garut mengenai pentingnya jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” katanya.

Secara terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy menambahkan bahwa pentingnya seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi hal serupa dalam melaksanakan pekerjaan. Perlindungan yang diberikan yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sedangkan untuk perlindungan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang mana Uang JHT dapat dicairkan oleh peserta, sesuai dengan syarat pencairan uang JHT.

“Kami sangat ingin seluruh pekerja agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja tanpa rasa cemas apabila ada risiko yang terjadi”, tuturnya.(***)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *