Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Privasi Para Gadis belia dari Mulai Mandi, Tidur hingga Buang Air direkam dengan menggunakan Kamera oleh Seorang pemuda di Kampung Rancamaya Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Sebanyak delapan orang gadis dengan usia 15 hingga 17 tahun yang menjadi Korban Pemuda berinisial KA (22), Perbuatanya ini dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Pemuda ini nekat memasang kamera kecil dipasang di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur kosan. Sehingga para korban yang masih berstatus pelajar tersebut saat mandi maupun tidur terekam oleh kamera yang terhubung dengan aplikasi yang dipasang di handphone pelaku.
“Perlakuan pelaku sejak Februari sampai aprik 2022, Merekam anak kos yang lagi mandi buang air sampai tidur dikamar.”Kata IPDA Agus Kasdili kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal di Kantornya Rabu (11/05/22).
Lanjutnya, pertama kali diketahui adanya kamera tersebut oleh korban inisial M, pada saat selesai mandi dan memakai handuk, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam, ternyata sebuah kamera kecil.
korban memberitahukan kepada teman-teman nya satu kosan nya. Setelah itu mengecek kemudian mengambil benda tersebut, Termasuk, aksi pelaku sempat terekam ketika sedang memasang kamera tersebut di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut.
“Pas dibuka diambil ada memori nya. Lalu melalui handphone korban di buka ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang, dan sedang buang air besar dan saat tidur, terekam oleh kamera tersebut. Lucumya pekaku diketahui karena sempat terekam dalam video itu.” Tambah dia.
dari keterangan pelaku, nekat melakukan perbuatannya tersebut, karena untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik. Dan terdorong oleh nafsu birahinya.
“Ingin melihat tubuh para korban tersebut. Digunakan untuk fantasi pribadi”ucapnya
Polisi amankan barng bukti lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik dan ada satu unit hape milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban di handphone, kartu memori hingga charger.
“Maka diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara.”tandas Agus (***)