Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Seorang pria berinisial DS (45) warga Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 6 paket diduga narkoba jenis sabu, satu paket dan 2 linting ganja kering.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin membenarkan bahwa jajaranya mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba.
“Ya benar, pelaku kami amankan pada hari Sabtu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dan ganja,” ungkapnya, selasa (23/04/24)
pelaku DS diduga mengedarkan narkoba tersebut dengan modus tempel berdasarkan bukti yang diamankan saat penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku Uj (DPO), kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” jelasnya
Ia menambahkan,karena pelaku membeli,menyimpan,memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan,maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya (***)