Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran tembaku sintetis.
Polisi berhasil mengamankan Dua orang pelaku dalam kasus ini, dua pelaku pengedaran tembakau sintetis berinisial DM, dan RF di wilayah Singaparna.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan 1,64 gram tembakau, berserta, alat timbang dan plastik kemasan.
“Pelaku saat saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto kepada Wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, senin (14/08/2023)
Lanjutnya, modus peredaran Tembakau Sintetis ini dengan cara Cash On Delivery (COD), sistem tempel karena anatar pembeli dan penjual tidak bertemu.
“Itu untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya,”ucapnya
Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019.
“Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda dengan Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar,”pungkasnya.(***)