Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Para Pengedar dan Penggunaan Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Berhasil Diamankan dilokasi berbeda. belasan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini. Selain warga Kabupaten Tasikmalaya ada 1 Orang Warga Bandung dan 2 Orang Warga Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono SIK MM menyampaikan dari bulan Februari ada sekitar sepuluh laporan perkara (LP), dengan tiga belas tersangka. Mereka ini ada yang terlibat peredaran Sabu, Hexymer, Ganja, dan lainnya.
“Ada 13 Orang yang kami Amankan, mereka merupakan pengedar dan pengguna barang haram, berhasil kita amankan dari beberapa lokasi berbeda, Barang haram tersebut didapat dari Bandung, dan ada juga yang dari Jakarta”Kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono SIK MM, saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres, Senin (31/05/2021)
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono SIK MM mengapresiasi kegigihan Personil dalam Mencari dan melakukan pengembangan kasus Penyalahgunaan Narkotika
” kita berhasil mengamankan 150 butir Alprazolam, 3.244 butir Hexymer, 240 butir Tramadol, 16,3 Gram Kristal sabu, 3 Linting Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dan 1 bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 1,3 Gram. Mereka terancam hukuman diatas empat tahun penjara”pungkasnya.(rian)