Tasikzone.com – Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai hasil pertemuan pada hari Jum’at 25 Maret 2022 lalu, pihak yang terlibat dalam pembangunan poliklinik RSUD dr. Soekardjo akan menghitung ulang volume bangunan.
Diputuskan dalam rapat, penghitungan ulang itu akan dilaksanakan pada hari Senin, 28 Maret 2022 kemarin.
Saat dimintai tanggapan soal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari hasi hitung ulang bangunan poliklinik RSUD dr. Soekardjo.
“Saya belum terkonfirmasi masalah itu, tapi gak tau kalau pimpinan”katanya di salah satu acara, Selasa (29/3/2022) siang.
Menurutnya, masalah yang terjadi sangatlah sederhana dan masih dalam ruang lingkup internal belum sampai ke ranah hukum.
“Inikan masalah internal soal administrasi, jadi diselesaikannya pun secara administrasi”katanya
Dalam hal ini, sambung Dede, kedua belah pihak yang terlibat tinggal menunggu rekomendasi dari Inspektorat. Karena, itu yang akan menjadikan landasan pembayaran yang belum terbayar.
“Jadi mekanismenya sangat sederhana, nanti hasil penilaian inspektorat kalau kemarin terjadi dabetable 94,7% dan 100% tinggal inspektorat mengeluarkannya di berapa persen. Maka itulah legalitasnya yang paling kuat”tuturnya.
Dede menjelaskan, persoalan poliklink, kalau kemarin ranahnya masih di legislatif, namun saat ini sudah ada di ranah pihak eksekutif. Maka, dia meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya dan Inspektorat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Itu rekomendasi dari kami (DPRD), karena ini bukan perselisihan di perkara. Tetapi ini di administrasi, kan kalau di administrasi diatur oleh perpes nomor 12″ucapnya.
“Kalaulah tadi hasil dari rekomendasi Inspektorat dibayarnya 94,7%, ya bayar segitu tapi kalau sudah 100% maka bayar juga dan pemborong pun akan menerima itu”terangnya.
Dia menyebutkan, yang menjadi bola liar dalam hal ini adalah persoalan internal yang di bawa keluar. Maka, siapapun juga kedepannya orang Rumah Sakit harus paham dengan permasalahan.
“Ini adalah masalah internal, kan ada PPK, PPTK. Jadi kuasa hukum itu belum masuk ke ranahnya, kan belum ada sengketa”jelasnya. (Malby)