Tasikzone.com, — Polda Metro Jaya menaikan laporan Muhammad Zakir terhadap Mahfud Abdullah ke tahap penyidikan atas dugaan penipuan dalam bentuk Cek dan Giro. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : LP/5724/IX/YAN.2.5/2020/SPKPT PMJ, Tertanggal 25 September 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum pelapor Boy Antonious Pratama Afdhal, SH. Dalam keterangannya Boy mengatakan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut saat setelah cek dan giro tidak bisa dicairkan alias kosong.
“Iya dilaporkan sejak bulan september 2020 lalu, dan sekarang sudah naik sidik. Artinya ada bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,”tandasnya.
Menurutnya, cek dan giro yang diberikan Mahfud Abdullah kepada kliennya saat hendak dicairkan ternyata kosong. Hal ini semakin meyakinkan pelapor bahwa Mahfud telah melakukan penipuan.
“Tentu ini sudah memenuhi kualifikasi delik pidana penipuan,” tuturnya.
Boy menerangkan kliennya sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama. Namun hak kliennya yang diatur dalam surat jaminan pembayaran jasa hukum ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan.
Akibat cek kosong itu, kliennya mengalami kerugian lebih dari satu milyar rupiah. Merujuk pada data tersebut, Boy menghimbau agar Mahfud Abdullah segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum perkara ini lanjut ke meja hijau.
“Pesan saya saudara Mahfud selesaikan segera kewajibannya, kepada klien kami, sebelum perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan,”tutupnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga pernah menangkap Mahfud Abdullah di Plaza Adorama, Kemang, Jakarta Selatan.
penangkapan tersebut dilakukan atas Laporan puluhan jamaah umroh dengan estimasi kerugian lebih dari tiga milyar rupiah.
Dalam perkara ini mahfud abdullah diduga melakukn penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah, saat mahfud menjadi bos perjalanan umrah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM).(rian)