Home / Kab. Tasikmalaya / PNS Kabupaten Tasik, Senin Depan Masuk Kantor Jam 7
Perbup jam 7

PNS Kabupaten Tasik, Senin Depan Masuk Kantor Jam 7

Tasikmalaya, TZ – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kabupaten Tasikmalaya, Mulai tanggal 01 Agustus 2016 masuk Kantor Pukul 07.00 , yang berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 17 Tahun 2016 tentang disiplin Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut di postingkan Oleh Kabag Humas Kabupaten Tasikmalaya melalui akun Iing Farid Khozin, dalam Postingannya Iing menulis “sahabat sahabatku seperjuangan bahwa Hari senin tgl 1 Agustus masuk kantor pkl 07.00 wib berdasarkan Perbup no. 17 thn 2016″tulis Iing.

Selain itu juga Iing memostingkan Foto Surat Edaran nomor 800/-1/II/org/2016 tentang Penempatan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil,yang di tandatangani oleh sekretaris daerah.

BACA JUGA   2 Juta Liter Lebih Air Bersih Sudah Didistribusikan BPBD Kota Tasik Untuk Menanggulangi Kekeringan

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *