Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senantiasa mendorong untuk bagimana realisasi dari UU Pesantren.
Dikatakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Jabar, H Oleh Soleh kepada wartawan, Kamis (16/02/2023)
Namun disyukuri Presiden Joko Widodo sudah merespon UU Tentang Pesantren dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pedoman realisasi Undang Undang Tersebut.
“Menurut Informasi sudah ada 5 Triliun untuk realisasi UU Pesantren, ini untuk BOP Ponpes, Lembaga Keagamaan dan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan di Lingkungan Pondok Pesantren”Kata Oleh Soleh
“Dan ada alokasi Santri yang kurang mampu namun memiliki kecerdasan yang bagus untuk menyenyam Pendidikan yang lebih tinggi Baik itu, universitas berbasis Islam maupun nasional dalam dan Luar negri” Tambahnya
Bagimana di Provinsi, kini sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Pergub nya sudah ada nanti akan kita dorong 2024 sebagai realisasi Pergub itu” Pungkasnya (rian)