Home / Kab. Tasikmalaya / Pjs Bupati Resmikan BPD Paw Masa Bakti 2019-2025
IMG-20201124-WA0033

Pjs Bupati Resmikan BPD Paw Masa Bakti 2019-2025

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Pjs Bupati Tasikmalaya Dr. Hening Widiatmoko, MA. meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2019-2025 yang diadakan di Operation Room Sekretariat Daerah, Selasa (24/11/2020). Anggota BPD yang diresmikan pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam arahannya Widiatmoko mengatakan, BPD secara umum memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan tugas pokok fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA   Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Pandangan Fraksi Terhadap LKPJ Bupati

“Atas nama Pemda Kab. Tasikmalaya kami meminta saudara untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi” Katanya

Peresmian Anggota BPD PAW tersebut turut dihadiri, SKPD Kab. Tasikmalaya, Kasi Pemerintahan dari 11 kecamatan, Kepala Desa dari 19 desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan undangan lainnya. (ADV)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *