Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-bertempat di kantor hukum MEIMAN & REKAN, tengah diupayakan perundingan Bipartiet atas PHK 21 eks satpam Mall Asia Plaza milik PT. AP sesuai Pasal 3 UU No. 2 Thn 2004 namun PT. AP tidak tampak hadir, hal tersebut disesalkan oleh Meiman N Rukmana, SH., MH., yang didampingi Dodi Heryana, SH., Team Kantor Hukum Meiman & Rekan selaku kuasa/penasehat hukum 21 eks satpam, Rabu (05/05/2021)
“mengingat perundingan Bipartiet sebetulnya dapat dijadikan moment penyelesaian secara cepat, tepat dan penuh kekeluargaan sekaligus moment memperbaiki manajemen usaha PT AP, yang berdasar data/informasi/keterangan yang telah dimiliki kami selaku kuasa/penasehat hukum 21 eks satpam telah ditemukan bukti hukum adanya pelanggaran terhadap Permenakertrans No. 19 Thn 2012 khususnya dan UU Ketenagakerjaan berikut aturan pelaksana lainnya”Kata Meiman N Rukamana SH., MH kepada Tasikzone.com
Lanjutnya, bukti hukum tersebut terpaksa akan diungkap melalui upaya hukum baik secara administratif maupun secara pidana termasuk gugatan ke PHI Bandung, apabila dalam perundingan Bipartiet tidak ada itikad baik dan titik temu penyelesaiannya
“Mengingat pihak PT. AP mangkir dalam perundingan Bipartiet pada hari ini, maka kami akan melayangkan kembali surat undangan perundingan Bipartit pada pihak PT AP dalam waktu dekat ini, dan harapannya ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bersama-sama” Tuturnya.
hadir dari pihak PT. EDP yang dihadiri langsung oleh direksinya AKBP (purn) Yono Kusyono, yang berpendapat adanya keinginan dari dirinya agar permasalahan 21 eks satpam dapat diselesaikan dengan duduk bersama dan berharap semuanya dapat hadir bersama dan tidak melebar kemana-mana tapi pokus mencari penyelesaian yang terbaik dalam perundingan Bipartiet.(rian)