Home / Politik & Hukum / Pesan Lewat Jasa Pengiriman Online, Pedagang Ini Nyambi Jual Hexymer
IMG-20210920-WA0030

Pesan Lewat Jasa Pengiriman Online, Pedagang Ini Nyambi Jual Hexymer

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis Hexymer dan tembakau sintetis juga tramadol yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR kepada wartawan, dalam Ekspose Satnarkoba Polres Tasikmalaya, ekspose penangkapan penjual narkoba di Mako Polres Tasikmalaya. Senin (20/09/2021)

“Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba,” terang Rimsyah, kepada wartawan.

“Kita akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya,”tambahnya

Lanjutnya, penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan, Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.

Untuk sasaran penjualan nya, adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya.

Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut adalah Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir Hexymer. Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal diamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Kemudian, Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis. Dan Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

BACA JUGA   Dukungan Makin Masif, Warga Bojong Kaum Siap Menangkan Viman-Dicky Di Pilkada

Di tempat Yang sama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.

Yang diamankan dari pelaku, terang dia, 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

“Kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Bebernya

“Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tambah dia.

Modus para pelaku, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.

“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian,” paparnya.

Salah satu pelaku Sandi Ansor mengaku lebih besar keuntungan nya menjual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp 100 ribu. Sementara kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.

“Iya sambil jualan kelapa muda, nyambi jualan narkoba, Hexymer. Pesan lewat jasa pengiriman barang online,” tuturnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *