Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Dana desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi seluruh desa yang ada di indonesia, setiap tahunnya desa akan mendapatkan DD karena dana tersebut merupakan mandat UU NO.6 tahun 2014 tentang desa, lalu DD merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang harus dicantumkan dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) serta DD dapat digunakan untuk membiyayai program dan kegiatan prioritas yang telah di sepakati dalam musrenbang desa, tentang rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) setiap tahun.
DD diharapkan penggunannya secara swakelola atau padat karya yaitu tiada lain agar bisa memberdayakan masyarakat desa itu sendiri, khususnya harus bisa memberdayakan warga miskin dan pengangguran serta untuk material yang akan digunakan sebisa mungkin harus dari desa setempat” papar menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat sosialisasi 3 tahun pemerintahan jokowi-JK di gedung DPRD kabupaten tasikmalaya Minggu (10/12/2017)
Eko menambahkan bahwa DD diharapkan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat, kemajuan ekonomi desa,mengatasi kesenjangan anatar desa,dan sekaligus untuk melakukan pemerataan pembangunan di tanah air.(pih)