Tasikzone.com – Kantor Hukum Meiman Nanang Rukmana SH,. MH. & Rekan menerima kuasa dari Eks Karyawan CV IJGJ Group yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.
8 Eks Pekerja CV IJ-GJ Group yang didominasi oleh driver ini awalnya telah dimediasi oleh Disnaker Kota Tasikmalaya namun pihak perusahaan enggan melaksanakan anjuran dari mediator Disnaker Kota Tasikmalaya yang amar anjurannya memenangkan hak-hak eks karyawan IJ-GJ Group.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum para pengugat membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, sidang pertama sudah dilakukan 20 Januari 2021 namun pihak tergugat (CV IJ-GJ Group) tidak hadir dalam sidang pertama dan tergugat akhirnya dipanggil lagi pada Sidang ke 2.
Dalam sidang ke 2, CV IJ-GJ Group ini diwakili kuasa hukumnya berjumlah 5 orang, Pada sidang tersebut masuk pada pemeriksaan berkas masing-masing pihak, yang mana kuasa hukum pihak Tergugat di persidangan akan memberikan jawabannya pada sidang ketiga (10 Pebruari 2021) atas gugatan Para Penggugat yg diwakili oleh Meiman N Rukmana, SH., MH dan Dodi Heryana, SH.
Meiman N Rukmana, SH., MH selaku kuasa hukum para penggugat menyambut baik jika kuasa hukum pihak Tergugat memberikan jawaban sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“dan kita pun sangat siap melakukan tanggapan atas jawaban (replik) tersebut berikut pembuktiannya sehingga keadilan buat klien kami / para pekerja dapat terwujud berupa terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaannya” pungkasnya.(rian)